Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Pemda PPU Tunggu SK Pemberhentian Tetap AGM, Hamdam Akan Jadi Bupati Definitif

badge-check


					Pemda PPU Tunggu SK Pemberhentian Tetap AGM, Hamdam Akan Jadi Bupati Definitif Perbesar

Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam akan segera menggantikan posisi Bupati Nonaktiv PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Hamdam yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati PPU periode 2018-2023 akan menjadi Bupati Definitif.

Pasalnya, Bupati Nonaktif PPU AGM terbukti bersalah dalam kasus Korupsi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu dengan barang bukti Rp 1 miliar.Kepala Bagian Hukum Kabupaten PPU Pitono, mengatakan pemerintah daerah kini hanya menunggu surat keputusan (SK) Pemberhentian Tetap AGM yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau sudah terbit SK tersebut, baru kami sampakan ke Gubernur dan ke DPRD Kabupaten PPU untuk dapat ditindak lanjuti,” kata Pitono, Kamis (10/11/2022).

Saat ditanya terkait dengan kapan dilaksanakan pelantikan Plt. Bupati Hamdam menjadi Bupati definitif, Pitono mengaku belum mengetahui pasti. Namun pihaknya mengaku berharap Kemendagri segera mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap AGM sehingga pelantikan Plt. Bupati segera dilaksanakan.

“kami berharap cepat, dalam Minggu depan atau paling lambat bulan inilah SK itu keluar,” ujarnya.Dijelaskan Pitono, setelah Plt Bupati resmi menjadi Bupati, otomatis kewenangan dan kebijakan secara mutlak dapat dilakukan oleh Hamdam.

“Kewenangan Bupati nanti akan mutlak, kalau masih menjabat sebagai Plt bupati masih ada beberapa kewenangan yang memang tidak bisa dilampaui oleh beliau,” tuturnya.Untuk diketahui masa jabatan bupati dan wakil bupati PPU periode 2018–2023, akan berakhir pada 19 September 2023.

Reporter 01

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tingkatkan Produksi Pangan, Distan PPU Jemput Bola Bangun SPBU di Desa Sebakung Jaya

28 November 2025 - 13:32 WITA

Podcast Sampul Sayyid Bedah Masalah Air: Ketika Warga PPU Lelah Menanti Air Bersih

28 November 2025 - 13:28 WITA

Proyek TK Negeri Pembina 3 Capai Final, Siap Tampung Siswa Tahun Ajaran Baru

28 November 2025 - 13:20 WITA

Perumda AMDT PPU Koneksikan Jaringan WTP Lawe-Lawe dan Waru Tahun Depan

28 November 2025 - 13:16 WITA

Panahan PPU Lampaui Target di POPDA XVII Kaltim, Raih Tujuh Emas

28 November 2025 - 13:12 WITA

Trending di OLAHRAGA