Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

UMUM

Polres PPU Ringkus Perempuan Pengedar Narkoba di Kamar Kosan

badge-check


					Polres PPU Ringkus Perempuan Pengedar Narkoba di Kamar Kosan Perbesar

Cahayaborneo.com, Penajam – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Labangka RT 007, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.Kapolres PPU.

AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah kamar kos tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggrebekan di kost tersebur dan mendapati seorang perempuan yang berisinal O. Kemudian pada saat penggeledahan pelaku secara koperatif mengeluarkan barang bukti berupa satu Paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan, dan menunjukan empat Paket Narkotika Jenis sabu-sabu yang berada dibawah kasur,” kata Kasat Narkoba,” Jumat (17/11/2022).

Barang bukti disita Polres PPU

Adapun kepolisian berhasil menyita barsng bukti narkotika seberat 1,45 gram sabu-sabu dan satu buah handphone, yang tunai senilai Rp 400,000, satu buah skop dari sedotan plastik di dalam jaket hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu Saat ini pelaku sudah di bawa ke Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.

Kasatreskoba mengatakan atas perbuatan pelaku mendapatkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter Cahayaborneo.com/01

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Desa Sebakung Jaya Siapkan Pemilihan Antar Waktu Kades, BPD Matangkan Persiapan

19 Juli 2025 - 18:19 WITA

Samsun: Infrastruktur Dasar Harus Jadi Prioritas Pembangunan di Kukar

5 Juli 2025 - 02:51 WITA

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Kutai Timur, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

20 Juni 2025 - 13:54 WITA

Polres PPU Gelar Upacara Serentak Peringati Hari Lahir Pancasila ke-80

2 Juni 2025 - 14:10 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA