Cahayaborneo.com, Penajam – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Labangka RT 007, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.Kapolres PPU.
AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah kamar kos tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggrebekan di kost tersebur dan mendapati seorang perempuan yang berisinal O. Kemudian pada saat penggeledahan pelaku secara koperatif mengeluarkan barang bukti berupa satu Paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan, dan menunjukan empat Paket Narkotika Jenis sabu-sabu yang berada dibawah kasur,” kata Kasat Narkoba,” Jumat (17/11/2022).
Adapun kepolisian berhasil menyita barsng bukti narkotika seberat 1,45 gram sabu-sabu dan satu buah handphone, yang tunai senilai Rp 400,000, satu buah skop dari sedotan plastik di dalam jaket hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu Saat ini pelaku sudah di bawa ke Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.
Kasatreskoba mengatakan atas perbuatan pelaku mendapatkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Cahayaborneo.com/01