UMUM  

Polres PPU Berhasil Ringkus 4 Pengedar Narkoba

PENAJAM, CAHAYABORNEO.COM – Jajaran Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Pada bulan November 2022 ini saja, Satreskoba Polres PPU berhasil menangkap empat orang perantara pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap bersama barang bukti seberat bruto 5,11 gram dilokasi yang berbeda-beda.

Secara merinci Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko menjelaskan kronologi penangkapan keempat tersangka itu.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (8/11) sekitar pukul 14 30 WITA, Satreskrim Polres PPU meringkus pria berusinial MSE (48) di pinggir jalan yang terletak di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. MSE kedapatan mngantongi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,94 gram.

Penangkapan kedua terjadi pada Jumat (11/11) pihaknya kembali meringkus pria berisinial S alias Ale (22). Ale ditangkap polisi pada pukul 20.00 WITA di pinggir jalan yang terletak di RT 04 Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam. Satreskoba berhasil mengamankan sabu-sabu seberat bruto 1,17 gram miliknya.

“Dari Ale ini kita dapatkan beberapa paket sabu-sabu. Kemudian kita melakukan pengembangan, sekitar 30 menit hingga satu jam ada merujuk kepada seorang pria berinisial S alias Boyo. Ternyata benar di dalam rumah juga dia kedapatan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 Ggram dan beberapa bukti lainnya yang telah kita sita,” kata Wakapolres saat menyampaikan rilis di Mapolres, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga :  Baru Sepekan Diresmikan, Warga PPU “Iseng” Telepon Call Center 112

Kemudian, pada tangkapan keempat terjadi pada Rabu (16/11/2022). Satreskoba Polres PPU berhasil meringkus perempuan bersinial O (30). Tersangka ditangkap di kamar kos-kosan yang terletak di Desa Labangka, Kecamatan Babulu. Ditangan O, pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,45 gram.

“Melalui pengembangan didapat di kos-kosan berinisial O dan disitu kita dapatkan beberapa poket narkotika yang diantaranya didapat di kantong celana 1 poker dan sisanya di bawah kasur,” jelasnya.

Kemudian, Satreskoba Polres PPU melakukan penyelidikan terhadap asal-muasla barang haram itu diedarkan di wilayah Kabupaten PPU.

Pihaknya pun berhasil mengumpulkan informasi, peredaran barang haram yang didapatkan oleh tersangka MSE berasal dari inisial A yang berdomisili di Kecamatan Penajam. Kemudian untuk tersangka Ale dan Boyo diduga barang haram tersebut didapat dari Balikpapan milik seseorang berisinial G.

Kemudian untuk tersangka O, diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial E yang berasal dari Kecamatan Babulu.

“Namun dalam penelusuran semua barang itu bermuara dari Balikpapan, sehingga ini juga merupaka suatu catatan bagi kita, karena muaranya barang dan ini juga merupakan jaringan yang harus kita kembangkan,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Tim reporter Cahayaborneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1