BERITAPENAJAM- Telah dilakukan penangkapan tindak pidana narkotika oleh anggota Satreskoba Polres PPU pada Kamis (24/11/22) sore.
Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan melalui
Kasatnarkoba Polres PPU Iskandar Rondonuwu mengatakan, diperoleh informasi bahwa di sebuah kontrakan yang terletak di Rt. 04 Desa Babulu Darat Kecamatab Babulu Kabupaten PPU sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU mendatangi kontrakan yang dimaksud tersebut, pada halaman depan kontrakan ditemukan laki-laki yang hendak melarikan diri,” kata Kasatnarkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone, lima buah plastik C-tik, dan 45 paket Narkotika jenis Sabu-sabu.
“45 paket Narkotika jenis sabu-sabu itu seberat bruto 8,6 gram,” ujarnya.
Setelah diinterogasi oleh Tim Satreskoba, pria yang mengaku berinisial AA (26) tersebut, mengakui bahwa paketan Narkotika yang ditemukan itu adalah miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Tim Reporter Cahayaborneo.com)