Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

UMUM

Warga Bangun Mulya Diamankan Polisi, Terbukti Membawa Sabu Lima Paket

badge-check


					Warga Bangun Mulya Diamankan Polisi, Terbukti Membawa Sabu Lima Paket Perbesar

PENAJAM, CAHAYABORNEO.COM- SatReserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap pria berinisial J berusia 31 tahun warga Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru.

Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap Polres karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan yang terletak di Jalan Alternatif PT. STN RT 002 Desa Labangka, Kecamatan Babulu pada Kamis (24/11/2022) sekitar Pukul 15:40 WITA.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan penangkapan itu terjadi saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan diwilayah PT. STN Desa Labangka. Setelah itu, tim Opsnal melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di atas sebuah motor.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat lima paket Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatreskoba, Sabtu (26/11/2022).

Dijelaskannya, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,11 gram yang dikemas menjadi 5 paket. Diantaranya 4 paket disimpan di sebuah plastik klip bening dan satu paket disimpan dalam kotak rokok. Petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku.

barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres PPU untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tim reporter cahayaborneo.com)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Apresiasi Pemerintah, PT WKP Dinobatkan Terbaik BER-INVEST Award 2025

3 September 2025 - 11:46 WITA

Telkom University Choir Siap Tampil di NICFF 2025, Festival Paduan Suara Internasional di IKN

2 September 2025 - 16:13 WITA

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Desa Sebakung Jaya Siapkan Pemilihan Antar Waktu Kades, BPD Matangkan Persiapan

19 Juli 2025 - 18:19 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA