Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

UMK Penajam Paser Utara Naik Sekitar 5 Persen, Tembus Rp 3,5 Juta Lebih

badge-check


					UMK Penajam Paser Utara Naik Sekitar 5 Persen, Tembus  Rp 3,5 Juta Lebih Perbesar

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Penajam Paser Utar (PPU) Tahun 2023 diusulkan akan naik sebesar 5 persen.

Dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU mengatakan usulan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) serta unsur akademisi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi  menyebutkan kenaikan UMK PPU ditaksir sekitar Rp 3,5 juta lebih.

“Disepakati dengan suara terbanyak mengacu kepada perhitungan Permanaker Nomor 18 tahun 2022.  Yang jelas ada kenaikan besarannya sekitar Rp 3,5 juta lebih,” tutur Suhardi, Senin (5/12/2022).

Pembahasan antara pemerintah daerah dengan dewan pengupahan kabupaten (DPK) sebelumnya terjadi perbedaan usulan,  melalui pembahasan pada Jumat (2/11) pihak serikat pekerja menyetujui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sementara APINDO berharap mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya UMK 2022 sebesar Rp 3.369.306 dan hanya mengalami kenaikan 0,16 persen atau setara Rp5.496.

“Salah satu indikator dalam penentuan UMK adalah inflasi. Sedangkan tingkat inflasi kita mencapai 5,69 persen. Setidaknya kenaikan UMK lebih dari kenaikan inflasi,” ujar Suhardi.

Diungkapkaan Suhardi, bahwa hasil kesepakatan yang telah disetujui telah disampaikan ke Bupati PPU untuk direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Sudah kami antar hari minggu kemarin dan saat ini sedang dilakukan pembahasan di provinsi untuk di terbitkan SK (surat keputusan) gubernurnya,” ungkapnya.

(Tim Reporter Cahayaborneo.com)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres PPU Gandeng Unmul Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif Dukung Ketahanan Pangan

13 Oktober 2025 - 22:08 WITA

Waspada! Manipulasi Foto AI Sebar Teror di Penajam, Warga Sangka Ada Penyusup

13 Oktober 2025 - 21:55 WITA

Ratusan ASN Terlambat di PPU Disanksi, Perbup Kedisiplinan Diperketat

13 Oktober 2025 - 10:49 WITA

Ekraf PPU Wujudkan Panggung Impian: Festival Kolaborasi Milenial-Gen Z Penuh Bakat

12 Oktober 2025 - 14:18 WITA

Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Penajam Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan

11 Oktober 2025 - 13:47 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA