Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

DAERAH

Sunarko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua RAPI PPU 

badge-check


					Sunarko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua RAPI PPU  Perbesar

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) 09 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ke IV Masa Bakti 2022-2026 di Gedung Serbaguna, Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam pada Minggu (11/12/2022).

Secara Aklamasi, Sunarko terpilih menjadi ketua RAPI PPU, Sekretaris Abdula Arif Maulan dan Bendahara, Helena untuk masa pengurusan Masa Bakti 2022-2026.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan menjelaskan bahwa RAPI merupakan organisasi komunikasi radio antar penduduk satu satunya yang diakui dan disahkan pemerintah sebagai wadah resmi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

“RAPI pun merupakan organisasi non politik yang dihadirkan dan dibentuk secara sukarela yang bersifat sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis,” katanya saat membacakan sambutan Plt. Bupati PPU, Hamdam.

Dikatakannya, RAPI juga dianggap bukan sekedar organisasi wadah bagi penggemar komunikasi radio antar penduduk semata, namun lebih dari itu.

“RAPI merupakan elemen penting dalam mendukung kerja pemerintah khususnya di bidang sosial,” akunya.

Ia menambakan, bahwa menginginkan Muswil RAPI 09 PPU menghasilkan pimpinan yang bijaksana. Dengan hadirnya kepemimpinan yang bijaksana RAPI 09 PPU akan mampu menjalankan visi dan misi organisasi yang baik.

Sementara itu, Ketua Sidang Muswil RAPI 09 PPU, Helena menuturkan bahwa RAPI 09 PPU telah menuntaskan Muswil ke IV di di Gedung Serbaguna, Desa Giripurwa.

Dalam Muswil tersebut berhasil mendapatkan struktur organisasi untuk lima tahun ke depan.

“Yang terpilih sebagai Ketua secara aklamasi Bapak Sunarko, Wakil Ketua Sunoto, Sekretaris Abdullah Arif Maulana, Bendaharanya saya, Helena. Ini kepengurusan Masa Bakti 2022-2026,” jelasnya.

Diketahui, Organisasi RAPI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peringati Hari Bumi Sedunia, Pertamina EP Tanjung Field Dukung Aksi Lestari di Cagar Alam Gunung Kentawan

20 Juni 2025 - 14:23 WITA

Perkuat Peran Aktif Masyarakat, PT Pertamina EP Tanjung Gelar Edukasi Kesehatan dan Kesadaran Lingkungan

18 Juni 2025 - 15:47 WITA

PKK PPU Fokus pada Program Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pencegahan Stunting

5 Juni 2025 - 15:18 WITA

ABK yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

19 Mei 2025 - 22:03 WITA

Pangdam VI/Mulawarman Tinjau Lokasi Bencana Banjir di Yonif 611/Awang Long

14 Mei 2025 - 21:37 WITA

Trending di DAERAH