Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Permohonan Isbat Nikah Tahun 2022 Meningkat di Kabupaten PPU

badge-check


					Permohonan Isbat Nikah Tahun 2022 Meningkat di Kabupaten PPU Perbesar

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Pengadilan Agama (PA) Penajam mencatat permohonan perkara Isbat Nikah sangat tinggi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Isbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke PA untuk dinyatakan sah-nya pernikahan serta memiliki kekuatan hukum.

Dikatakan Kepala PA Penajam, Ahcmad Fauzi saat pihaknya melakukan sidang keliling ke kecamatan yang ada di kabupaten ini, banyak lurah dan kades menyampaikan banyak warga yang menikah di bawah tangan.

“Banyak warga yang nikah di bawah tangan, itulah sebabnya permohonan untuk isbat nikah di wilayah ini tinggi,” kata Achmad, Jumat (16/12/2022).

Istilah “Nikah di Bawah Tangan” adalah menikah tanpa adanya suatu pencatatan pada instansi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Achmad Fausi, solusi pernikahan di bawah tangan adalah dengan melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Tujuannya agar anak dan istri mendapatkan jaminan lebih konkret secara hukum atas anak dan istri dalam pernikahan tersebut.

“Kalau nikah di bawah tangan ini perdata gak jelas. Perempuan juga tidak bisa menuntut hak gonogini karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi,” tuturnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadilan Agama Penajam dalam rangka menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.
“Ini jadi tantangan menuju IKN Nusantara.

Masih ada yang nikah di bawah tangan, padahal KUA dimana-mana, ini jadi problem kita,” kata Achmad.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten PPU untuk berhenti menikah di bawah tangan atau nikah sirih sebab pernikahan tersebut belum tentu sah di mata hukum.

“Yang dirugikan perempuan dan anak. Jadi misalnya dengan nikah siri si suami kalau sudah bosan dengan istri, dia cukup tulis di kertas rokok “saya cerai kamu” kemudian di letakan di bawah bantal, terus ditinggal saja, itu tidak punya akibat hukum,” tuturnya.

Melalui data yang dihimpun, permohonan perkara Isbat Nikah tahun 2020 sebanyak 50 perkara, tahun 2021 sebanyak 31 perkara dan tahun 2022 sebanyak 66 perkara.

(Tim Reporter Cahayaborneo.com)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Buka FGD Penguatan Karakter dan MBG di PPU

12 September 2025 - 14:55 WITA

Pemkab PPU Siapkan Beasiswa Prestasi, Cetak SDM Unggul Sambut IKN

12 September 2025 - 14:41 WITA

Cegah Stunting di PPU, Mudyat Noor Perkuat Peran Keluarga Lewat GATI dan Genting

12 September 2025 - 14:36 WITA

Konservasi Orangutan Kalimantan: Translokasi Mungky dan Dodo ke Pulau Suaka Kelawasan

12 September 2025 - 10:55 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Minta Sertifikasi Lahan Warga Terdampak IKN Selesai Tanpa Penundaan

12 September 2025 - 10:50 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU