CAHAYABORNEO.COM, SAMARINDA – Para korban atau penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diimbau untuk tidak takut melaporkan pelaku ke polisi atau pun melapor via daring dan layanan online lainnya yang sudah difasilitasi pemerintah.
“Untuk memberikan efek jera pada para pelaku, korban KDRT harus berani mengambil sikap dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Meski kita tahu banyak kasus KDRT akhirnya berujung dengan perdamaian. Ini erat kaitannya dengan sikap dan perasaan korban yang biasanya banyak pertimbangan, dan ini menjadi salah satu hambatan dalam memberantas tindak KDRT, karena delik aduan,” terang Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim, Tri Wahyuni, Rabu (28/12/22), saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pemberdayaan Perempuan.
Kegiatan yang diikuti puluhan penghuni taman hiburan itu masih dalam rangkaian memperingati Hari Ibu sekaligus hari ulang tahun (HUT) FJPI ke 15 yang diselenggarakan di Taman Hiburan Bukit Harapan, RT 42, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Kegiatan ini kami dedikasikan untuk masyarakat di Taman Hiburan ini, yang umumnya kaum perempuan, sebagai upaya untuk turut serta melindungi perempuan dan anak sekaligus memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Meski KDRT tidak hanya dialami perempuan, tapi juga tak sedikit laki-laki yang mengalaminya,” lanjut Yuni, sapaan akrab Pemimpin Redaksi (Pemred) Busam.ID ini.
Dalam kegiatan tersebut, FJPI Kaltim menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda dan Gerakan Bersama Perlindungan Anak Kaltim (GEBRAK). Turut memberikan materi diantaranya, Ketua GEBRAK yang juga komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, Pekerja Sosial Ahli Muda DP2PA Kota Samarinda, Dardanella Yama, dan Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Sabianah Aniyah.
“Harapan kami semua pihak turut memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis sehingga kesetaraan gender tercapai dengan berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatnya kualitas penanganan kasus korban kekerasan baik perempuan dan anak, termasuk meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak,” lanjut Yuni. (Tw)