CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam hadir sekaligus menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan (IUP) hasil rekonstruksi kepada perwakilan pelaku usaha perkebunan PT. Sukses Tani Nusa Subur, yang digelar di ruang rapat bupati PPU, Rabu, (4/1/2023).
Dalam kesempatan ini Bupati PPU, Hamdam menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU yang telah melakukan rekonstruksi terhadap IUP perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten PPU.
Hal ini juga terlaksana sebagaimana yang telah diarahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Kebijakan Satu Peta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPMPTSP maupun pihak-pihak terkait lainnya atas terselenggaranya rekontruksi ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan KPK dalam rangka Kebijakan Satu Peta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau STRANAS PK,” kata Hamdam.
Dikatakannya bahwa kebijakan satu peta merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk didorong dalam STRANAS PK sejak tahun 2019 lalu. Pelaksanaan kebijakan satu peta tersebut bertujuan untuk mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Hamdam berharap dengan telah dilaksanakannya rekonstruksi IUP ini, dapat mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU.
“Tentunya ini adalah harapan kita setelah dilaksanakannya rekonstruksi IUP ini akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU akan semakin terdorong, ” ucapnya.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Alimuddin MAP menyampaikan bahwa kegiatan ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan kepada perusahan bahwa IUP yang telah di keluarkan sudah sesuai dengan Hal Guna Usaha (HGU) dan realisasi tanam yang ada di masing-masing lokasi kebun yang ada di kabupaten PPU.
“Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum dalam rangka pemanfaatan ruang sehingga kedepannya ini betul-betul sudah validasinya dilakasanakan,” Kata Alimuddin.
Acara ini juga di hadiri perwakilan pelaku usaha PT. Sukses Tani Nusa Subur, PT. Waru Kaltim Plantation, PT. Kebun Mandiri Sejahtera, PT. Agro Indomas, PT. Alam Permai Makmur Raya, PT. Mega Hijau Bersama, PT. Palma Asia Lestari Mandiri, PT. Sagita Agro Kencana dan beberapa kepala dinas terkait.
SUMBER : HUMAS PEMKAB PPU