CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung kebijakan larangan Truk ODOL (Over Dimension and Over Load) atau truk dengan muatan melebihi batas yang ditentukan.
Kepala Dishub PPU, Ahmad mengatakan kebijakan tersebut juga akan diterapkan di Kabupaten yang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Namun, Ahmad menerangkan bahwa dalam menerapkan aturan larangan Truk ODOL beroperasi pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami siap saja, Namun kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk penerapan aturan ini,” ucap Ahmad, Kamis (5/1/2023).
Pada awal tahun ini, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan terkait dengan aturan larangan Truk ODOL atau angkutan mobil yang bermuatan melebihi batas yang telah ditentukan.
Tim Reporter Cahayaborneo.com