Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Kejari PPU Tuntaskan Proses Pembatalan 55 SHM di Atas Aset Pertamina

badge-check


					Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Terima Piagam Penghargaan dari PT Pertamina | Poto: Istimewa Perbesar

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Terima Piagam Penghargaan dari PT Pertamina | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) berhasil merampungkan proses pembatalan 55 Surat Hak Milik (SHM) masyarakat di atas aset PT Pertamina.

Terkait keberhasilan tersebut, PT Pertamina memberikan penghargaan berupa piagam kepada Kejari PPU di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Dr. Agus Chandra, S.H.,M.H. mengatakan pihaknya telah membantu menyelesaikan tindak lanjut pembatalan 55 SHM atas nama masyarakat dengan total luasan sebesar 41.269 m2. Di atas aset PT Pertamina.

Aset PT Pertamina sendiri adalah seluas 916.270 m2 yang tersebar di empat kelurahan/desa di Kecamatan Penajam, di antaranya adalah di Kelurahan Petung, Kelurahan Saloloang, Desa Girimukti dan Desa Sideorejo.

“Aset Pertamina itu merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai,” ucap Chandra, Kamis (12/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mengatakan pihaknya juga turut serta melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dalam rangka percepatan proses penyelesaian pembatalan 55 SHM atas nama masyarakat di atas aset PT Pertamina karena ada indikasi mafia tanah dalam proses terbitnya SHM di atas aset Pertamina tersebut.

“Kami melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amiek Mulandari, S.H.,M.H. mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara beserta jajaran.

“Apresiasi dan penghargaan saya tujukan kepada Kepala Kejari PPU berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, dengan harapan kalian selalu dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam rangka melaksanakan tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 guna meningkatkan kepercayaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia.” Ujarnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Buka FGD Penguatan Karakter dan MBG di PPU

12 September 2025 - 14:55 WITA

Pemkab PPU Siapkan Beasiswa Prestasi, Cetak SDM Unggul Sambut IKN

12 September 2025 - 14:41 WITA

Cegah Stunting di PPU, Mudyat Noor Perkuat Peran Keluarga Lewat GATI dan Genting

12 September 2025 - 14:36 WITA

Konservasi Orangutan Kalimantan: Translokasi Mungky dan Dodo ke Pulau Suaka Kelawasan

12 September 2025 - 10:55 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Minta Sertifikasi Lahan Warga Terdampak IKN Selesai Tanpa Penundaan

12 September 2025 - 10:50 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU