Awal Tahun, Polres PPU Tangkap Tiga Tersangka Narkoba

Polres PPU Gelar Pres Rilis Kasus Kriminal | Poto: Tim Cahayaborneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga pengguna dan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di lokasi berbeda pada awal tahun 2023.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Wakapolres Polres PPU Kompol Bergas Hartoko menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan berinisial SM (43) warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, LS (31) warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu dan AW (29) warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu.

Pengungkapan kasus pertama yakni SM. Pelaku sudah menjadi target operasi jajaran Satreskoba Polres PPU. SM merupakan seorang residivis.

“Pelaku sudah pernah ditangkap pada pertengahan tahun 2020 lalu. Pelaku sudah lama diikuti, namun demikian karena jajaran Satreskoba ini tidak mau gegabah, agar saat kita tangkap ada barang buktinya,” ucap Wakapolres saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Depan Mapolres PPU, Selasa (17/1/2023).

Pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres PPU di pinggir jalan sekitar wilayah Kelurahan Penajam pada 5 Januari 2022 sekitar Pukul 14.30 WITA.

Jajaran kepolisian mendapati barang bukti sebuah Narkotika jenis Sabu-sabu di kantong celana milik SM seberat 0,33 bruto. Selain Sabu-sabu, jajaran kepolisian juga menyita sebuah handphone milik pelaku.

“Selanjutnya kita kembangkan memang diperkirakan barang dari Balikpapan, ” ucap Wakapolres.

Penangkapan kedua terjadi di Kecamatan Babulu. Polres PPU berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial LS dan AW di sebuah rumah di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu pada 9 Januari 2023 sekitar Pukul 22.45 WITA.

Dari tangkapan tersebut, jajaran Satreskoba Polres PPU berhasil menyita sebanyak 10 paket narkoba jenis sabu seberat 2,9 gram, 16 lembar plastik bening tiga buah handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta.

“Kemudian ada satu buat kotak rokok yang memang sebagai tempatnya dan belasan plastik bening, jadi mereka (narkoba) dapat langsung di masukan ke plastik, karena mereka pengedar,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 1 dan Junto 132 Ayat 1 dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1