Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

KPK Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi AGM

badge-check


					Kasi Intel Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto | Poto: Istimewa Perbesar

Kasi Intel Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti yang sebelumnya mereka disita ke para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Barang bukti tersebut merupakan bahan yang dijadikan alat untuk penyelidikan KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada tahun lalu.

“Tim penuntut umum KPK kembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” kata Kasi Intel Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto, Rabu (18/1/2023).

Pengembalian barang bukti berupa okumen tersebut diserahkan langsung oleh empat orang dari tim penuntut umum KPK di Kantor Kejari PPU.

“Barang bukti itu merupakan dokumen-dokumen dari terpidana mantan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemkab PPU Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan AGM,” kata Donny.

Selanjutnya, berkas-berkas yang dikembalikan oleh KPK tersebut diambil oleh pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda PPU.

“Perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemkab PPU, “ ujarnya.

Untuk diketahui bahwa AGM divonis lima tahun enam bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp5,7 Miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Buka FGD Penguatan Karakter dan MBG di PPU

12 September 2025 - 14:55 WITA

Pemkab PPU Siapkan Beasiswa Prestasi, Cetak SDM Unggul Sambut IKN

12 September 2025 - 14:41 WITA

Cegah Stunting di PPU, Mudyat Noor Perkuat Peran Keluarga Lewat GATI dan Genting

12 September 2025 - 14:36 WITA

Konservasi Orangutan Kalimantan: Translokasi Mungky dan Dodo ke Pulau Suaka Kelawasan

12 September 2025 - 10:55 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Minta Sertifikasi Lahan Warga Terdampak IKN Selesai Tanpa Penundaan

12 September 2025 - 10:50 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU