Pelaku Pembunuhan di Petung Pernah Dipenjara di Makassar

Polres PPU Gelar Pres Rilis Pengungkapan Kasus Pembunuhan Pria di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam | Foto: Tim Cahayaborneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – KDS (54) pelaku pembunuhan pria penjual mainan asal Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beberapa waktu lalu ternyata pernah di penjara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)023) siang.

“Pada tahun 1997, pelaku juga pernah mendapatkan hukuman atau inkrah yaitu dengan penganiayaan dengan menggunakan sebuah kayu cor di Makassar. Tetapi korbannya saat itu hanya mengalami luka berat dan menjalani masa hukuman selama 1,8 tahun penjara,” ucap Hendrik kepada awak media.

Adapun kronologi kejadian yang beru-baru ini kembali terjadi, saat itu KDS dari Kota Balikpapan hendak bepergian menuju Grogot, Kabupaten Paser untuk bekerja. Namun, karena sudah larut malam, KDS memutuskan untuk menginap di sebuah Masjid di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Keesokan harinya, ia memutuskan untuk mampir di rumah SR karena pelaku dan korban diketahui sudah berteman sejak satu tahun silam.

Setiba di rumah SR sekitar Pukul 7.46 wita pelaku meminta air putih, namun korban enggan merespon.

“Dia bertamu lalu meminta minum tapi gak di respons dengan baik oleh pemilik rumah, beliau langsung emosi dan langsung mengambil kayu yang ada di dekat dirinya untuk memukul kepala korban bagian belakang,” bebernya.

Seketika korban terhuyung berusaha lari ke ruang tamu keluarga. KDS kembali memukul korban dengan sebuah kursi kecil yang terbuat dari kayu ke kepala korban. Setelah itu terjadi perkelahian di dapur.

“Saat di dapur korban dipukul lagi dengan kayu. Korban lari ke belakang lewat samping rumah menuju ke depan untuk meminta pertolongan warga, namun di sambut lagi oleh pelaku kemudian korban di pukul lagi di bagian belakang kepalanya,” terangnya.

Kemudian, saat pelaku memastikan korban tidak bergerak dan kondisi korban tersungkur tidak jauh dari rumah korban, pelaku kembali ke dalam rumah dan mengambil sebuah handphone milik korban.

Setelah kejadian itu, KSD tidak melanjutkan tujuannya ke Grogot untuk bekerja, namun kembali ke Balikpapan dan langsung menuju Kota Samarinda.

“Pelaku dari Petung naik angkot sampai ke Pelabuhan Kelotok untuk menuju ke Balikpapan. Setiba di Balikpapan langsung pelaku geser ke Samarinda,” ucapnya.

Kemudian di Kota Samarinda, pelaku bertemu dengan driver online berinisial S. Driver online ini menjadi saksi ditemukannya pelaku oleh jajaran kepolisian.

“Driver online atau supir travel ini yang menjadi saksi mahkota kita, karena dari sini terungkap semua. Saudara S adalah sopir travel karena kepada supir travel itulah pelaku menjual handphone milik korban senilai Rp 500 ribu,” jelasnya.

Kemudian, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan pelacakan dan melakukan pengembangan di TKP. Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres PPU dan Jajaran Polda Kaltim.

Kapolres menambahkan atas perbuatannya, pelaku akan kembali menjalani hukuman penjara. Ia dikenakan pasal berlapis pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP rentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun dan diakumulasikan dengan pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 ayat 3 karena korban meninggal dunia,” tutupnya.

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1