CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh daerah untuk melakukan upaya percepatan penurunan angka stunting atau kekerdilan pada anak.
Hal itu menjadi salah satu instruksi yang disebutkan Jokowi saat menggelar Rakornas beberapa hari lalu.
Permasalahan stunting juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam perpres tersebut berisi percepatan penurunan sunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi.
Kasus stunting juga menjadi atensi bagi pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Forkopimda PPU. Pasalnya, kasus stunting di wilayah ini dinilai cukup besar.
Wilayah PPU telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam rangka menyambut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, permasalahan stunting menjadi salah satu perhatian khusus bagi Forkopimda PPU.
Tidak hanya Kodim 0913/PPU yang telah terlibat aktif dalam upaya penurunan angka stunting, Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan yang juga menjadi bapak asuh stunting turut berupaya menurunkan angka stunting di daerah ini.
“Melalui Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) beberapa hari lalu, pak Jokowi menginstruksikan penurunan stunting. Stunting jadi salah satu perhatian kami di Forkopimda dan ini juga berbanding lurus dengan apa yang kita lakukan hari ini untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan stunting khususnya di daerah ini,” ucap Kapolres, Rabu (25/1/2023).
Kapolres menekankan pihaknya mendukung dan akan ikut serta bersama Pemerintah daerah, Kodim 0913/PPU dan Forkopimda PPU untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten PPU.
Tim Redaksi Cahayaborneo.com