Anggota DPRD Kaltim Berupaya Cegah Peredaran Narkotika di Kabupaten PPU

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin Sosper Perda Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Petung | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotoprika di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (28/1/2023).

Dalam sosialisasi Perda tersebut juga menggandeng beberapa narasumber mulai dari Lurah Petung hingga dari jurnalis.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Legislator Dapil Paser-PPU dalam rangka upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU. Selain itu juga mengajak warga untuk menjauhi narkoba.

“Narkoba adalah musuh besar bangsa kita. Hukuman dari pelaku pidana narkotika juga sangat berat bahkan bisa hukuman mati,” ucap Baharuddin dihadapan warga Kelurahan Petung.

Dikatakan Baharuddin, saat ini penyalahgunaan narkoba sudah merambah kepada lingkungan masyarakat mulai dari orang tua hingga kalangan pelajar.

“Dampak dari penyalahgunaan narkoba juga tidak main-main, bisa merusak masa depan generasi penerus,” ucapnya.

Ia menekankan, bahwa peredaran barang haram harus dicegah sedini mungkin.

“Kita harus bersama-sama memerangi peredaran narkotika, jika kita tidak peduli maka sama dengan menjerumuskan keluarga sendiri bahkan masyarakat,”tambahnya.

Melalui Perda tersebut, ia berharap pemerintah daerah serta masyarakat dapat bersinergi untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten PPU yang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Juga :  Pendapatan Pajak BPHTB Jadi PAD Paling Tinggi Tahun 2022

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1