CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM– Angka perceraian pada tahun 2022 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten PPU Zahidah Alvi Qonita menerangkan bahwa pihaknya mencatat bahwa sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 439 perkara perceraian.
“Ada peningkatan jumlah perceraian tahun 2022 dibanding 2021,” ucap Zahidah, Rabu (8/2/2023).
Dijelaskan Zahidah, peningkatan kasus perceraian itu juga tercatat meningkat karena pelayanan di Pengadilan Agama Penajam kembali normal usai beberapa tahun belakangan dilanda pandemi Covid-19.
“Waktu itu masih pandemi Covid-19, sehingga pelayanan kita batasi, pada tahun 2022 sudah kembali normal,” ucapnya.
Menurut data dari PA PPU, masyarakat yang mengajukan perceraian di daerah kabupaten yang telah ditetapkan sebagian Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sekitar usia 30 tahun.
“Rata-rata usia 30 tahun dan masa pernikahan mereka dari 5 hingga 10 tahun,” jelasnya.
Zahidah menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian itu terjadi, salah satunya adalah faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan dalam rumah tangga atau salah paham, Kurangnya komunikasi antara suami dan istri.
“Rata-rata kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi di rumah tangga dan biasanya pihak perempuan yang menggugat,” ucapnya.
Dalam perceraian, ada dua jenis kasus yang ditangani oleh PA PPU yaitu cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat dilakukan oleh pihak perempuan dan cerai talak dilakukan oleh pihak laki-laki.
“Paling banyak di PPU itu adalah cerai gugat dari pihak perempuan, yaitu sebanyak 330 perkara, sementara cerai talak ada 109 perkara,” tuturnya.
Tim Redaksi Cahayaborneo.com