CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Sa’duddin menyerahkan 150 bantuan berupa peralatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (13/2/2023).
Kegiatan pengadaan bantuan peralatan bagi UMKM dan IKM ini telah dilakukan di tahun 2022 dengan pengadaan melalui Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022.
“Ini merupakan pemberian bantuan atas intensif yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk prestasi Kaltim yang bisa menjaga inflasi terbaik untuk se-Kalimantan, ada bantuan kurang lebih Rp19 miliar bagi 10 kabupaten/kota,” ucap Wagub usai penyerahan secara simbolis bantuan peralatan bagi pelaku usaha di Lantai I, Gedung Bupati PPU.
Hadi menambahkan, setelah masyarakat Indonesia melalui masa-masa pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih, ia berharap masyarakat khususnya di Kaltim dapat bangkit kembali untuk memberdayakan perekonomian di daerah ini.
“Kita berharap masyarakat Kaltim bangkit untuk memberdayakan perekonomian kita, UMKM menjadi penggerak yang luar biasa. Alhamdulillah Kaltim walaupun mengalami pandemi, ekspor kita terbesar kedua setelah Jawa Barat, itu artinya perekonomian kita cukup baik,” kata Hadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Sa’duddin menjelaskan jumlah UMKM penerima alat se-Kaltim sebanyak 602 orang, dengan jumlah barang sebanyak 3,839 unit, kemudian untuk IKM berjumlah 102 IKM dengan jumlah sebanyak 141 unit.
“Untuk Kabupaten PPU jumlah penerima bantuan ada 15 UMKM dengan jumlah alat sebanyak 129 unit dan untuk IKM jumlah penerima ada 14 IKM dengan total alat sebanyak 21 unit,” ujar Sa’duddin.
Dijelaskan Sa’duddin bantuan berupa peralatan tersebut diantaranya adalah peralatan masak, pembuat kue/bakeri, pengolahan hasil perikanan, pendingin, kopi, sablon, laundry dan pencucian kendaraan serta alat-alat untuk industri kecil menengah
Ia juga berpesan bagi Pelaku UMKM dan IKM penerima bantuan untuk tidak memperjual belikan atau berpindah tangankan kepada orang lain, melaporkan penggunaan alat tersebut kepada Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim atau Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Kemudian, bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap keberlangsungan usaha apakah barang bantuan yang diberikan digunakan atau tidak.
“Selanjutnya bersedia dialihkan barang bantuan yang sudah diterima kepada UMKM atau IKM lainnya apabila selama tiga bulan barang bantuan tersebut tidak digunakan atau dioperasikan, dan gunakanlah bantuan ini sebaik mungkin untuk meningkatkan volume usaha, dan pengembangan usaha,” tambahnya.
Dalam kegiatan penyerahan bantuan itu turut hadir juga Bupati PPU Hamdam, Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor dan pejabat setempat lainnya.
Tim Redaksi Cahayaborneo.com