Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Suami Istri di Sotek Diamankan Polres PPU Karena Kedapatan Miliki Lima Paket Sabu-Sabu

badge-check


					Caption: BA dan Ra, pasangan suami istri diamankan Polres PPU bersama barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu | Poto: Istimewa Perbesar

Caption: BA dan Ra, pasangan suami istri diamankan Polres PPU bersama barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Kali ini polres mengamankan pasangan suami istri yang merupakan warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Pelaku berinisial Ra (33) bersama dengan istrinya BA (27) diamankan oleh Polres PPU pada Kamis (16/2/2023) malam di rumah miliknya di RT. 004 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mengungkapkan jika pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat.

“Rumah yang ditempati oleh RA dah BA di Kelurahan Sotek ini diduga sering terjadi transaksi jual beli nark0ba jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Dijelaskan Kasat Reskoba, pada saat menerima informasi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan dompet berwarna orange di bawah jendela yang berisikan lima paket sabu-sabu seberat 1,62 gram.

“Kami juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik C-tik, satu sekop sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari jual beli sabu-sabu,” ungkap Kasat.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PPU dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka masih kami periksa untuk bisa mengungkap jaringan dan asal-usul masuknya narkoba di Kabupaten PPU,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangkanya Ra dan BA dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT WKP, Satu Pelaku Masih Buron

20 Agustus 2025 - 18:21 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Hotel Penajam Suite Ditahan

16 Agustus 2025 - 11:16 WITA

Ops Antik Mahakam 2025, Polres PPU Amankan 18 Tersangka dan 135,89 Gram Sabu

13 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit Disertai Ancaman Senjata Tajam

13 Juli 2025 - 16:12 WITA

Pelaku Pembunuhan di Babulu Diringkus di Kebun Sawit

12 Juli 2025 - 18:02 WITA

Trending di KRIMINAL