CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.
Kali ini polres mengamankan pasangan suami istri yang merupakan warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Pelaku berinisial Ra (33) bersama dengan istrinya BA (27) diamankan oleh Polres PPU pada Kamis (16/2/2023) malam di rumah miliknya di RT. 004 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mengungkapkan jika pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat.
“Rumah yang ditempati oleh RA dah BA di Kelurahan Sotek ini diduga sering terjadi transaksi jual beli nark0ba jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Dijelaskan Kasat Reskoba, pada saat menerima informasi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan dompet berwarna orange di bawah jendela yang berisikan lima paket sabu-sabu seberat 1,62 gram.
“Kami juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik C-tik, satu sekop sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari jual beli sabu-sabu,” ungkap Kasat.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PPU dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka masih kami periksa untuk bisa mengungkap jaringan dan asal-usul masuknya narkoba di Kabupaten PPU,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangkanya Ra dan BA dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Redaksi CahayaBorneo.com