Disorot Masyarakat, Pengamat Minta Pemkab PPU Evaluasi Tarif Air Bersih

Seorang anak perempuan sedang mengisi air bersih di ember melalui kran PDAM untuk memberi minum hewan peliharaan | Tim Cahayaborneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Gunawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini kenaikan tarif air bersih masih menjadi menjadi keluhan dan sorotan bagi masyarakat.

Hal itu menjadi sorotan masyarakat karena Pemerintah Kabupaten PPU telah memutuskan kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) per 1 Januari 2023 lalu.

Gunawan mengatakan bahwa kenaikan tarif itu masih menjadi beban masyarakat, karena saat ini masih ditengah proses pemilihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Hingga saat ini masih jadi keluhan masyarakat, karena pelanggan Air Bersih harus mengeluarkan uang lebih hingga dua kali lipat untuk pembayaran tagihan rekening air,” ucap Gunawan, Rabu (8/3/2023).

Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif air bersih. Pasalnya, kenaikan harga air bersih itu sangat memberatkan masyarakat.

“Karena kenaikan tarif ini sangat terasa. Saya merasakan kenaikan itu, dulu hanya sekitar Rp 100 ribu sekarang hampir Rp 300 ribu perbulan,” ucapnya.

Pemkab PPU memutuskan menaikkan tarif air bersih dengan alasan mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim. Karena, selama ini harga jual air bersih Perumda AMD lebih rendah dibandingkan biaya produksi.

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Pemda PPU Perbaiki Puluhan Lampu PJU di Sejumlah Titik Jalur Mudik
Post ADS 1