Lebihi Target, Bupati PPU Beri Apresiasi Kepada Wajib Pajak Melalui Gemilang Pajak Daerah Tahun 2023

Caption: Bupati PPU Hamdam berikan penghargaan atau doorprize kepada wajib pajak di Gedung Graha Pemuda, Kelurahan Npah-nipah, Kecamatan Penajam | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam berikan apresiasi kepada wajib pajak melalui acara Gemilang Pajak Daerah Tahun 2023, Senin (20/3/2023).

Apresiasi tersebut dalam bentuk puluhan doorprize yang diserahkan langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepada wajib pajak pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tercepat Tahun 2022 serta  kepada wajib pajak terbaik untuk kategori pajak lainnya Tahun 2022.

“Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak kita yang selama ini telah berkontribusi memberikan pendapatan asli daerah atau PAD sehingga dapat melampaui target,” kata Hamdam kepada awak media.

Selain memberikan apresiasi, Hamdam mengatakan dalam kegiatan Gemilang Pajak Daerah ini juga sekaligus mensosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Sekaligus mendorong dan memberikan motivasi kepada wajib pajak lainnya agar patuh dan taat kepada kewajiban-kewajiban mereka untuk membayar pajak, Mudah-mudahan bisa menjadi motivasi bagi wajib pajak lainnya, ” ucapnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Hamdan mengatakan bahwa betapa pentingnya pajak khususnya pajak-pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah/kabupaten.

Perlu diketahui pula bahwa, selain PBB-P2 masih terdapat pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah, antara lain adalah pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak daerah lainnya.

Baca Juga :  Baharuddin Muin Sosialisasikan Perda Rencana Umum Energi Daerah, Singgung Soal Jargas

“Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membangun daerah kita, serambi Ibu kota Nusantara, Penajam Paser Utara. Untuk itu, pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu, jangan sampai ada masyarakat yang merupakan wajib pajak, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya,” Harapnya.

Hamdan berharap kegiatan Gemilang Pajak Daerah 2023 dapat dilaksanakan setiap tahunnya dan bukan hanya sekedar kegiatan seremonial semata.

“Semoga kegiatan ini bisa merangsang dan menggugah kesadaran serta semangat seluruh lapisan elemen masyarakat sebagai wajib pajak, baik perorangan maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan dan melaporkan penghasilannya serta melaksanakan pembayaran pajak, baik pajak penghasilan maupun pajak bumi dan bangunan dengan tepat waktu dan tepat jumlah, sesuai dengan perundang-undangan, ” tutupnya. (ADV/CB).

Tim Redaksi CahayaBorneo.com
Post ADS 1
Post ADS 1