CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan penyesuaian terhadap aturan jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
“Jadi ada perubahan jadwal masuk kerja ASN dan honorer, untuk pagi itu jam 08.00 wita, kemudian sore itu jam 15.00 wita, jadi hanya berbeda satu jam saja dari jadwal biasanya,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar, Rabu (22/3/2023).
Untuk diketahui bahwa pengaturan jam kerja tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Semetara itu, Tohar memastikan untuk pelayanan publik di Kabupaten PPU tetap berjalan seperti sedia kala.
“Untuk pelayanan dasarnya gak ada yang berubah,” turut Tohar.
Tohar berharap kepada ASN dan Honorer untuk tetap disiplin dalam melaksanakan kewajiban di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada bulan Ramadhan.
“Karena puasa ini adalah kewajiban. Justru dengan kewajiban itu jangan berdampak negatif terhadap kebiasaan kita di mana kita harus terpanggil dengan tanggung jawab masing-masing. Harapan saya ini bisa disikapi secara proporsional bagi ASN dan THL juga,” harapnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com