Anggota DPRD PPU Tanggapi Larangan Bukber Pejabat

Caption: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pilihan (Dapil) Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bijak Ilhamdani | Poto:Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Presiden RI Joko Widodo melalui sekretaris Kabinet (Seskab) RI telah mengeluarkan surat arahan perihal penyelenggaraan buka puasa bersama atau bukber yang ditujukan kepada pejabat pemerintah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan instruksi yang telah disampaikan oleh Presiden RI harus dipatuhi. Namun, menurutnya arahan dari pemerintah pusat akan menjadi hambatan untuk lebih bisa dekat dengan masyarakat. Apalagi di momentum bulan suci ramadhan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pilihan (Dapil) Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bijak Ilhamdani menggelar serap aspirasi (reses) di Desa Binuang

“Tentu kami harus patuhi, karena ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, Saya pikir ini menjadi hambatan bagi kita. Khususnya pemerintah daerah dan DPRD, karena ini waktunya kita untuk bersama dengan masyarakat, dalam forum resmi sekaligus menyerap aspirasi yang pasti akan kurang intensitas,” ungkap Bijak, Selasa (28/3/2023).

Informasi sebelumnya bahwa berdasarkan surat dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia terkait larangan bukber pejabat, Pemerintah daerah juga secara resmi membatalkan kegiatan Safari Ramdhan dengan surat bupai Nomor : 005/427/TU-Pimp/79/Kesra, perihal Undangan Safari Ramadhan dan Buka Puasa bersama pemerintah daerah bersama masyarakat.

Baca Juga :  Makmur Marbun Tegaskan Kebutuhan Sembako Aman Selama Ramadan 1455 Hijriah 

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten PPU telah menyiapkan jadwal untuk melaksanakan safari Ramadhan di empat kecamatan. Pemerintah daerah telah menetapkan jadwal safari Ramadan di tujuh lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan.

Jadwal pun telah disusun rapi, jadwal perdana akan dilaksanakan di Masjid Al Muhajirin, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 26 Maret 2023.

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU

Selanjutnya pada 3 April dijadwalkan di Masjid Al Amin Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku pada 30 Maret, Masjid Agung Al Ikhlas, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Pada tanggal 5 April Safari Ramadan akan dilaksanakan di kediaman Bupati PPU di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Kemudian pada 7 April safari Ramadan akan dilaksanakan di Masjid Ar Rahman, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Pada 10 April dipaksa di Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan terakhir pada tanggal 13 April akan dilaksanakan di Masjid Darul Karomah, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1