CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor meminta perusahaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2023 senilai Rp 3.561.000.
“Kami harap perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota Negara bisa mematuhi ketetapan UMK Kabupaten PPU dengan memberikan upah sesuai UMK, ” ucap Syahrudin, Rabu (29/3/2023).
Adapun sebanyak 700 warga Benuo Taka telah mengikuti pelatihan pertukangan atau konstruksi dan operator alat berat dari pemerintah pusat. Mereka diharapkan dapat diprioritaskan untuk bekerja di IKN Nusantara karena telah memiliki sertifikasi.
“Tapi masih ada warga lokal yang telah memiliki sertifikasi belum mendapatkan pekerjaan di proyek IKN. Kami harap semua warga lokal yang mendapatkan pelatihan bisa di akomodir, ” harap Syahrudin.
Selain itu, pekerja lokal yang telah bersertifikasi diharapkan mendapatkan skala prioritas di setiap proyek IKN.
Syahrudin mengatakan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Perda tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU diwajibkan mengakomodir 80 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja.
Syahrudin meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU diminta melakukan pendataan jumlah tenaga kerja yang bersertifikat telah terserap di IKN.
“Disnakertrans juga harus mendata itu, agar kita bisa mengukur berapa jumlah tenaga kerja lokal yang mendapatkan kesempatan bekerja di IKN,” jelasnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com