Kasus Sabu-Sabu, Polres PPU Amankan Dua Warga Paser

Caption: Tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Satreskoba Polres PPU | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Terlibat Narkotika, jajaran Kepolisian Sektor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Paser.

Kedua tersangka itu berinisial Ar (26) dan MR (40), kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, Ar diamankan di pinggir jalan RT 4 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Selasa (28/3). Sementara MR diamankan di RT 26 Desa Babulu Darat di hari yang sama.

Dijelaskan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Iptu Iskandar Rondonuwu kejadian itu bermula jajaran Satreskoba Polres PPU menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Babulu sering terjadi transaksi narkotika.

“Pada saat itu, Jajaran Satreskoba melihat wanita berisinial At sedang duduk di atas motor, tepatnya di pinggir jalan di desa tersebut, wanita ini gelagatnya mencurigakan,” ucap Iskandar, Rabu (29/3/2023).

Kemdian, Ar dilakukan penggeledahan dan ditemukan pembungkus rokok di dashboard motor milik Ar, ternyata isinya adalah satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram. Pihaknya juga mengamankan handphone milik Ar.

“Kemudian Ar diinterogasi, Ar mengatakan barang bukti itu dia dapat dari seorang laki-laki yaitu MR,” ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskoba langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian keberadaan MR.

“Malam itu juga MR langsung diamankan di pinggir jalan di RT 26 Desa Babulu Darat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Suami Istri di Sotek Diamankan Polres PPU Karena Kedapatan Miliki Lima Paket Sabu-Sabu

Melalui identitasnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahwa MR merupakan warga Desa Mungu, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser dan merupakan karyawan BUMN.

Iskandar menegaskan, tersangka Ar dan MR telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1