Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Bupati Minta Perusahaan di PPU Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

badge-check


					Caption: Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam | Poto: Tim CahayaBorneo.com Perbesar

Caption: Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam | Poto: Tim CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam minta agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu atau paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran 2023.

Hamdam mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini untuk membahas perihal tersebut.

“Insyallah Disnakertrans akan memanggil pengusaha-pengusaha yang ada di Penajam Paser Utara. Agar mereka memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, karena itu sudah ada aturannya,” ucap Hamdam, baru-baru ini ditemui.

Hamdam menekankan, pembayaran THR bagi para buruh harus dibayarkan tepat waktu atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kewajiban THR, seminggu sebelum hari H harus dibayar,” tuturnya.

Pasalnya, beberapa hari lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hamdam meminta kepada para pengusaha untuk taat kepada ketentuan yang telah berlaku dimana pengusaha harus membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

“Jika perusahaan tidak membayar, nanti ada sanksi-sanksinya, karena sudah ada aturan dan ketentuannya,” jelasnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wartawan PPU PWI Siap Tanding di 9 Cabor Porwada Kaltim III

16 Oktober 2025 - 12:06 WITA

Tingkatkan Iman dan Integritas, Polres PPU Laksanakan Binrohtal Rutin

16 Oktober 2025 - 11:36 WITA

Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini, Sat Lantas Polres PPU Ajak Siswa SDIT Nurul Hikmah Tertib di Jalan

15 Oktober 2025 - 13:03 WITA

Bupati Penajam Paser Utara Hadiri HUT ke-60 Bankaltimtara: Dorong Inovasi dan Dedikasi untuk Daerah

15 Oktober 2025 - 12:54 WITA

Polsek Penajam Perkuat Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas di Penajam Paser Utara

15 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA