Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Bupati Minta Perusahaan di PPU Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

badge-check


					Caption: Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam | Poto: Tim CahayaBorneo.com Perbesar

Caption: Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam | Poto: Tim CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam minta agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu atau paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran 2023.

Hamdam mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini untuk membahas perihal tersebut.

“Insyallah Disnakertrans akan memanggil pengusaha-pengusaha yang ada di Penajam Paser Utara. Agar mereka memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, karena itu sudah ada aturannya,” ucap Hamdam, baru-baru ini ditemui.

Hamdam menekankan, pembayaran THR bagi para buruh harus dibayarkan tepat waktu atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kewajiban THR, seminggu sebelum hari H harus dibayar,” tuturnya.

Pasalnya, beberapa hari lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hamdam meminta kepada para pengusaha untuk taat kepada ketentuan yang telah berlaku dimana pengusaha harus membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

“Jika perusahaan tidak membayar, nanti ada sanksi-sanksinya, karena sudah ada aturan dan ketentuannya,” jelasnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati PPU Paparkan Nota Penjelasan RPJMD 2025–2029 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Hadapan DPRD

8 Juli 2025 - 15:43 WITA

Cegah Penyelewengan Dana BOS, Disdikpora PPU Gelar Sosialisasi Integritas Keuangan Sekolah

8 Juli 2025 - 15:35 WITA

Pemkab PPU Tindak Lanjuti Putusan MK: Dana BOS Akan Dialokasikan untuk Sekolah Swasta

8 Juli 2025 - 10:45 WITA

Satpol PP PPU Imbau Pedagang Kaki Lima Berhati-hati dan Jaga Kebersihan

8 Juli 2025 - 10:37 WITA

Bupati PPU Hadiri Khitan Massal di Desa Sesulu, Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor

7 Juli 2025 - 16:05 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU