Wakil Ketua I DPRD PPU Soroti Perumda Benuo Taka yang Belum Lunasi Gaji Eks Karyawan

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin. Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin menyoroti salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten setempat.

YaituPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka. Raup soroti lantaran perusahaan berplat merah tersebut belum melunasi tunggakan gaji eks karyawan.

Selain itu, adapun kinerja manajemen perusahaan daerah tersebut juga dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten PPU lantaran mereka tidak mampu menyelesaikan masalah tunggakan gaji eks karyawan.

“kami berencana gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat, read) dengan perumda Benuo Taka untuk membahas persoalan ini,” ucap Raup Muin, Senin (3/4/2023).

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin. Poto: Istimewa

Raup Muin mengungkapkan jika dirinya heran dengan manajemen Perusahaan Benuo Taka. Karena ada tunggakan gajinselama tujuh bulan belum dilunasi ke 15 eks karyawan perusahaan tersebut.

Sementara gaji direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Benuo Taka cukup lancar.

“Laporannya tahun ini gaji direktur dan dewan pengawas jalan terus. Tapi kenapa tunggakan gaji eks karyawan belum juga dilunasi,” tuturnya.

Ia pun akan mempertanyakan perihal dari mana sumber pendapatan Perumda Benuo Taka selama ini.

“Apakah sumber pendapatan Perumda Benuo Taka dari tambang batu bara atau sektor lain. Kami meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengaudit,” kata dia.

Baca Juga :  Warga PPU yang Gunakan Kendaraan Berplat Luar Daerah Diminta Bayar Pajak di Samsat Lokal

Hingga saat inix menurut Raup Muin, setelay pergantian direktur pada November 2022 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU). Poto: Istimewa

“Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kinerja Perumda Benuo Taka, karena sampai saat ini belum ada perubahan,” ucapnya.

Adapun diberitakan bahwa 15 eks karyawan dan manajemen Perumda Benuo Taka menyepakati tunggakan gaji yang dibayarkan hanya 10 bulan dari total 18 bulan.

Dari tunggakan gaji selama 20 bulan tersebut yang dibayarkan baru tiga bulan. Jadi, masih ada tujuh bulan tunggakan gaji yang wajib diselesaikan Perumda Benuo Taka. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1