Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD PPU Minta Tindak Tegas ASN Terlibat Narkoba 30 Ribu Pemilih di PPU Akan Berpartisipasi Pada Pilkades Serentak Tahun 2023

PENAJAM PASER UTARA

Antisipasi Persoalan THR, Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan

badge-check


					Caption: Kantor Disnakertrans Penajam Paser Utara | Poto: Tim CahayaBorneo.com Perbesar

Caption: Kantor Disnakertrans Penajam Paser Utara | Poto: Tim CahayaBorneo.com

CCAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Mengantisipasi adanya masalah terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka posko pengaduan pembayaran THR di kabupaten setempat.

Posko pengaduan pembayaran THR nantinya akan dibuka di Kantor Disnakertrans PPU yang terletak di Jalan Provinsi, Kilometer 2, J Kecamatan Penajam.

Sekretaris Disnakertrans PPU, Anang Widianto menjelaskan bahwa posko tersebut akan dibuka tujuh hari sebelum lebaran.

“Posko pengaduan akan dibuka tujuh hari sebelum hari raya idul fitri 1444 Hijriah,” ungkap Anang ketika ditemui di kantornya, Rabu (5/4/2023).

Anang menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU diharapkan melapor di posko pengaduan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Para pekerja bisa datang langsung ke kantor atau melalui media sosial, website atau WA (WhatsApp) kami untuk mengadu jika ada yang tidak mendapatkan THR,” ucap Anang.

Pembayaran THT sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan.

Dijelaskan Anang, jika perusahaan yang memiliki kesulitan atau kendala keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR harus melakukan koordinasi dengan pekerja.

“Jadi kedua belah pihak harus melakukan dapat dan jika tidak ada kesepakatan baru bisa dilaporkan ke Disnakertrans. kemudian Kita akan melakukan mediasi. Tapi, perusahaan itu juga harus bisa membuktikan bahwa memang betul-betul mengalami kesulitan keuangan,” tuturnya.

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PPU Hadapi Kekosongan Jabatan Strategis di Empat Dinas Tahun Depan

13 Mei 2025 - 13:00 WIB

Lahan Rawa di PPU Dipandang Lebih Menjanjikan untuk Pertanian

13 Mei 2025 - 08:46 WIB

Pendaftaran Siswa Baru SD-SMP di PPU Dibuka Akhir Juni

13 Mei 2025 - 08:42 WIB

Enam Pelajar Terbaik PPU Siap Berjuang di Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional

13 Mei 2025 - 08:26 WIB

Warga Sotek Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Selimbung

9 Mei 2025 - 20:53 WIB

Trending di ADVERTORIAL