CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah pada Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 untuk daerah setempat.
Besaran zakat fitrah pada tahun ini berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten PPU, jika diuangkan tiga jenis harga beras setara Rp32.000, Rp35.000 dan Rp40.000 per jiwa.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU, Agus Sukamto menjelaskan masyarakat diberikan dua pilihan untuk membayar zakat fitrah di antaranya menggunakan beras dan uang.
“Zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram (kg),” ucap Agus Sukamto baru-baru ini.
Dijelaskan Agus, beras seberat 2,5 kg jika dibayarkan dengan uang ditetapkan sebesar Rp32.000, Rp35.000 dan Rp40.000 per jiwa.
Sementara pertimbangan harga beras yang dikonsumsi masyarakat meliputi harga terendah sekitar Rp12.000, Rp14.000 hingga tertinggi Rp16.000 per kg.
Melalui pertimbangan itu, maka jelas Agus diputuskan dalam penetapan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 Hijriah, besaran zakat fitrah 2,5 kilogram makanan pokok jika diuangkan terendah Rp32.000 dan Rp35.000, serta tertinggi Rp40.000 per jiwa.
“Sementara untuk zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk per hari,” ucapnya.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 pasal 30 ayat (3).
Selain itu juga penetapan zakat fitrah melalui Musyawarah Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pemerintah Kabupaten PPU.
Agus berharap umat muslim di Kabupaten PPU segera mungkin membayarkan zakat fitrah sepuluh hari menjelang hari raya idul fitri.
“Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadhan, tapi biasanya mulai banyak membayar zakat fitrah sepuluh hari terakhir Ramadhan,” tuturnya.
Tim Redaksi CahayaBorneo.com