CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.
Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, bahwa tahapan proses pencarian THR mulai berjalan.
“Hari ini mulai tahapan proses pencairan THR. Cepat atau tidak, itu tergantung kecepatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk mengajukan dokumen pencairan THR ke BKAD,” kata Muhajir, Senin (10/4/2023).
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pada minggu lalu, peraturan bupati (perbub) tentang THR telah diterbitkan oleh Bupati PPU Hamdam.
“Kami sudah memberi tahu seluruh SKPD agar mengajukan dokumen pencairan THR,” ucapnya.
Ditekankan, bahwa THR dicairkan paling lambat sebelum libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
“Kami targetkan penyaluran THR bagi ASN dan Honorer bisa disalurkan pada minggu ini, paling lambat disalurkan sebelum libur lebaran (pada 19 April),” kata dia.
Ia juga memastikan THR bagi ASN dan honorer akan disalurkan secara berbarengan. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com