CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice).
Restoratif Justice dilakukan kali ini merupakan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AF (23) sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Agus Chandra melalui Kasi Pidum Roh Wiharjo mengatakan pihaknya awalnya menerima SPDP a.n AF dari Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Babulu pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.
Kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 Kejari PPU menunjuk Jaksa P-16 untuk meneliti berkas perkara yang baru diterima pada tanggal 06 Maret 2023 lalu.
“Setelah Jaksa P-16 melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, diperoleh hasil bahwa berkas dinyatakan lengkap dan diterbitkanlah P-21,” ujar Kasi Pidum Roh Wiharjo, Selasa (18/4/2023)
Dijelaskan Wiharjo, adapun tahapan upaya Restoratif Justice dilakukan sejak tanggal 06 April 2023 dengan penyerahan tersangka AF beserta barang bukti kepada pihak Kejari PPU dan dilakukanlah fasilitasi dengan cara mempertemukan para pihak terkait untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
“Sehingga pada kesempatan itu terjadi kesepakatan perdamaian antara AF dan korban dengan tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 01 / E / EJP /02 /2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami melakukan pendekatan-pendekatan Restoratif Justice terhadap AF karena perbuatan tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kriteria atau keadaan yang menurut pertimbangan Penuntut Umum yang dilaporkan kepada Kajari PPU dan Kajati Kaltim disertai dengan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” tutup Kasi Pidum Kejari PPU. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com/Humas Kejari PPU