Miliki Sabu, Pria Asal Desa Babulu Darat Diamankan Polsek Babulu

Caption: Tersangka Penyalahgunaan Narkotika INP (22) Warga Desa Babulu Darat dan Barang Bukti (BB). Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, BABULU – Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial INP (22) warga Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

INP berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres PPU pada Rabu (27/4) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Poros, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan lantaran pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat setempat perihal akan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Sekira jam 17.30 Wita melihat orang dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang mondar-mandir di pinggir jalan RT 06 Desa Gunung Intan. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang di curigai tersebut,” jelas Kapolsek Jumat (28/4/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap INP, Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu menemukan barang bukti (BB) satu bungkus rokok yang di dalam rokok tersebut berisi lima paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu menyita barang bukti lima paket sabu-sabu yang disimpan dibungkus rokok, narkotika tersebut juga dibungkus dengan selembar tisu yang dikantongi oleh tersangka,” ucapnya.

Kapolsek Babulu menjelaskan atas pengakuan tersangka, bahwa lima paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipesan dari seseorang yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Dari Laporan Masyarakat, Dua Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polres PPU 

“Saat ini INP dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Babulu untuk di proses lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dipastikan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1