Tohar : “ Setelah 27 Tahun Berlalu, Otda Telah Memberikan Dampak Positif

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar pimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII Tahun 2023 di lingkungan Pemkab PPU. Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM,PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar pimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII Tahun 2023 di lingkungan Pemkab PPU. Peringatan Otda tahun ini mengusung tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”, Sabtu, (29/4/2023) pagi.

Hadir dalam upacara ini sejumlah perwakilan unsur forkopimda di lingkungan pemkab PPU. Tampak hadir Anggota DPRD Kabupaten PPU, Andi Iskandar, Asisten III Bidang Administrasi Umum PPU, Ahmad Usman, sejumlah kepala dinas, kepala kantor dan kepala bagian di lingkungan pemkab PPU. Upacara  ini diikuti oleh ratusan ASN maupun THL di lingkup PPU.

Membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam  Negeri (Mendagri), Sekda PPU, Tohar mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

“ Ada pertanyaan sederhana namun syarat dengan makna  filosofis. Mengapa hari otonomi daerah ditetapkan setiap tanggal 25 april setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap  berusia  27 tahun,” kata Tohar.

Dijelaskan bahwa, pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 27 daerah tingkat II percontohan ditetapkan 21 april 1995. Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. sehingga pada tanggal 7 februari 1996, pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden nomor 11 tahun 1996 tentang hari otonomi daerah ditetapkan 7 februari 1996, melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 april sebagai hari otonomi daerah.

Baca Juga :  Marbun Sebut Korsel Berencana Lakukan Kerjasama Sektor Pertanian di Penajam Paser Utara

Setelah itu lanjutnya, lahirlah undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Dengan diterbitkannya Undang-Undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

Setelah 27 tahun berlalu sambung dia, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah. Namun data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.

“ Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain,” ucapnya.

Dalam sambutannya Tohar juga menyampaikan himbauan mendagri agar bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, untuk melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD bahkan melebihi TKDD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

“ Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh kepala daerah di indonesia,” bebernya.

Baca Juga :  DPMD PPU Minta Pro-P2KPM Cetak Desa Mandiri Sebagai Desa Percontohan

Lebih jauh kata Tohar, menindaklanjuti arahan presiden terkait pengendalian inflasi tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, Mendagri setiap hari senin memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah  dan saat ini telah terbentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Surat Edaran Nomor: 500/4825/sj tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
“ Melalui momentum yang baik ini, izinkan saya mengajak kita semua untuk dapat berdoa bersama agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud di semua daerah. Kita semua mampu menjaga stabilitas harga sehingga tidak terjadi inflasi yang dapat memberatkan rakyat. Kunci yang utama untuk mencapai itu adalah pada unsur sumber daya manusia, terutama ASN yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Dinas KUKM Perindag PPU Dorong Koperasi Untuk Gerakan Roda Perekonomian Masyarakat

Sumber: Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1