Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

IBU KOTA NUSANTARA

Proses Perolehan Tanah di IKN Berjalan Didukung Lintas-Kementerian

badge-check


					Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Poto: Tim CahayaBorneo.com Perbesar

Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Poto: Tim CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian.

Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan bahwa proses perolehan tanah di IKN terus berjalan,

“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN, ” tuturnya.

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan bahwa, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik. Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan. (*)

Sumber: Tim Komunikasi OIKN

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Otorita IKN dan BRIN Kolaborasi Kaji Penamaan Rupa Bumi untuk Wujudkan Identitas Nusantara

16 Oktober 2025 - 19:01 WITA

Satgas IKN Tegas Berantas Tambang Ilegal di Bukit Tengkorak, Basuki Hadimuljono: Tak Ada Lagi Aktivitas Ilegal!

16 Oktober 2025 - 18:57 WITA

Satgas Amankan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Wilayah IKN

16 Oktober 2025 - 14:16 WITA

IKN Jadi Tuan Rumah Kalimantan Bike Week 2025: Simbol Kolaborasi dan Promosi Wisata Nusantara

14 Oktober 2025 - 13:39 WITA

Otorita IKN Ajak Masyarakat Hidup Sehat Lewat Program Cek Kesehatan Gratis

9 Oktober 2025 - 19:34 WITA

Trending di IBU KOTA NUSANTARA