CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Aparat Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan pelaku berinisial NH (32) warga Desa Giripurea Kecamatan Penajam atas pencurian gorong-gorong milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang berlokasi di RT 004 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
NH berhasil diamankan oleh jajaran Polres PPU pada Jumat (5/5/2023) pada pukul 07.30 wita.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan kronologi kejadian ketika PT. KMS sekitar bulan Desember 2022 melakukan pekerjaan pembuatan jembatan menggunakan gorong-gorong di area Blok R 22 P 19 Divisi V Mariango Estate PT. KMS yang beralamat di RT. 004 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam.
“Akan tetapi proses pemasangan gorong-gorong tersebut belum selesai yaitu belum diuruk lalu pemasangan gorong-gorong tersebut dihentikan atau ditinggalkan karena keterbatasan alat berat (Excavator),” tuturnya.
Kemudian, pada hari Jumat 05 Mei 2023 sekira pukul 07.00 wita, pihak PT. KMS melaporkan bahwa terdapat gorong-gorong terbuat dari besi baja yang dipasang di Blok R 22 P 19 Divisi IV Mariango Estate telah hilang.
“Ketika pihak PT. KMS melakukan pengecekan di lokasi, baut-baut sudah berserakan dan tersisa satu lempeng gorong-gorong besi baju,” ucapnya.
Kemudian, pihak PT. KMS melakukan pelacakan dan pencarian ke tempat jual beli besi bekas dan ditemukan 4 (empat) lempeng gorong-gorong besi baja di Jl. Silkar Kilometer 4 Penajam Kabupaten PPU.
Setelah mengetahui gorong-gorong di tempat jual beli, pihak PT. KMS melakukan pengecekan kembali dengan menanyakan siapa yang menjual gorong-gorong tersebut kepada penjual berang bekas.
“Dari information pemilik tempat jual beli besi bekas tidak mengenal siapa yang menjual tetapi mengetahui rumahnya. Kemudian pelapor dan karyawan mendatangi rumah yang menjual gorong – gorong dari besi baja tersebut tetapi yang bersangkutan tidak berada ditempat, ” ucapnya.
Atas kejadian tersebut PT. KMS mengalami kerugian sebesar Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) serta melaporkan ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal YANG dipersangkakan adalah Rumusan Pasal 362 KUHP subs Pasal 480 KUHP. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com