CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Rs (34), dan Yn (33) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam berhasil diamankan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (17/5/2023).
Mereka diamankan Polres PPU lantaran menganiaya anaknya sendiri yang masih berumur sembilan (9) tahun. Dimana Rs merupakan Ayah kandung, sementara Yn merupakan ibu tiri dari korban.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan kronologi atas penangkapan tersebut terjadi pada hari jumat 28 April 2023 warga setempat melaporkan melalui whatsapp bahwa ada warga Kelurahan Petung sering melakukan kekerasan kepada anaknya.
Kemudian pada 16 Mei 2023 pihak Kelurahan bersama Pospol Petung dan Ketua RT mendatangi kediaman tersangka guna melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Kemudian Ibu Tiri korban menyanggah jika ada kekerasan kepada anaknya setelah itu ada warga kembali melaporkan ke Kelurahan Petung bahwa korban mengalami kekerasan lagi dan kemudian di hari rabu tanggal 17 Mei 2023 pihak Kelurahan mendatangi sekolah korban untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan korban tidak mau pulang ke rumah karena takut dengan orang tua nya, ” ucap Kasatreskrim, Senin (25/5/2023)
Korban kemudian takut pulang ke rumah korban, lantaran takut kedua orang tua melakukan kekerasan kembali kepada korban. kemudian pihak sekolah mengantarkan korban ke Kelurahan Petung untuk di amankan dan dimintai klarifikasi terkait kekerasan tersebut.
“Korban saat dimintai klarifikasi mengakui benar terjadi kekerasan, dan kekerasan itu terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023, korban mengaku seringkali dipukulin dengan kuat oleh orang tuanya menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat dan sering diperlakukan dengan kasar terutama oleh ibu tirinya,” ucapnya.
Dikatakan Kasatreskrim, atas kejadian tersebut korban merasa sangat trauma.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Dengan Hukuman Penjara Paling Lama 3 Tahun 6 Bulan dan Atau Denda Paling Banyak Rp 72 Juta dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikarenakan yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com