OPINI  

Pernikahan Dini Akibat Sekulerisme Akut

Pemerhati Lingkungan dan Pendidikan PPU, Siti Arupah, S. Pd. Poto: Istimewa

OPINI – Perbedaan angka pernikahan dini di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan peristiwa di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) mungkin dapat dikatakan hanya soal jumlah. Di luar itu, di kabupaten PPU banyak juga anak-anak usia 14 tahun telah menikah siri.

Selain itu angka pernikahan di bawah umur di Kalimantan Timur terbilang tinggi, termasuk di kabupaten PPU. Misalnya di kabupaten Kutai Kartanegara kabupaten yang bersebelahan dengan PPU ini. Selama tiga tahun terakhir saja, tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan. Fenomena ini ditengarai akibat dari pergaulan bebas yang dipicu oleh kemajuan teknologi. (SumberTribunKaltim.co/2023/05/06/586-remaja-di-kukar-lakukan-pernikahan-dini-akibat-pergaulan-bebas) .

Sementara Pengadilan Agama (PA) kabupaten PPU Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengabulkan seratus persen permohonan dispensasi nikah yang masuk selama 2023 ini. Alasan dikabulkannya permohonan tersebut karena kepentingan mendesak para pemohon.

Jumlah permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan PA Penajam, terbilang cukup tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Diketahui, jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk sepanjang 2022 lalu, yakni 47 perkara, dan hanya 60 persen yang dikabulkan. Kebanyakan pemohon dispensasi nikah khususnya tahun ini, berasal dari kalangan pelajar, yang mengalami Married By Accident (MBA). Urgsi orang tua dan pendidikan kata dia, merupakan salah satu yang penting agar angka dispensasi nikah dapat ditekan.

Orangtua berperan memberikan kontrol ke anak-anaknya, diikuti dengan pendidikan yang cukup untuk membentengi perilaku anak.

Baca Juga :  Edukasi dan Harmonisasi Politik 2024, Akselerasi Menuju Ibu Kota Nusantara

“Fungsi orang tua dan pendidikan khususnya pendidikan agama yang cukup penting untuk kontrol anak,” pungkas Hakim Pengadilan Agama Penajam Daru HalleilaTribunKaltim.co (2023/05/07).

Solusi yang ditawarkan sekularisme pun sangat jauh dari agama. Agar tidak hamil, maka dianjurkan menggunakan kondom atau tawaran menggugurkan kandungan. Bukannya menyelesaikan masalah, tetapi memunculkan masalah baru baik bagi fisik maupun mental.

Pernikahan dini akibat pergaulan bebas bukti bahwa negara gagal melindungi para generasi. Tidak ada filter perlindungan dari keluarga, teknologi/ medsos bebas tanpa sensor, masyarakat dan negara pun abai membuat remaja semakin bebas.

Pembatasan usia pernikahan bukan solusi mencegah nikah dini, tetapi pergaulan bebas yang berakar dari sistem Kapitalisme sekuler. Hukum bagi pelaku pezina bukan malah diberi dispensasi nikah.
Kekuatan iman dan keterikatan dengan syariat Islam akan mendorong muslim untuk membuang paham sekularisme yang merusak dan berbahaya, serta membawa bencana bagi kehidupan manusia di dunia juga di akhirat.

Dengan iman dan Islamnya pula, seorang muslim akan berjuang mengembalikan institusi negara yang menerapkan seluruh hukum Allah, termasuk tata pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sehingga akan ada upaya legal dari negara sehingga masyarakat terhindar dari zina. Juga ditegakkan sanksi tegas yang berfungsi mencegah dan membuat jera bagi siapa saja yang mendekati zina atau menjadi pelakunya.

Baca Juga :  Keadilan Restoratif Diutamakan Namun Tidak Menghilangkan Mahkota Penanganan Pelanggaran

Islam mencegah remaja dari hamil di luar nikah dengan aturan pergaulan dalam Islam. Aturan pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam. Pendidikan dalam Islam membentuk Syaksiyah Islamiyyah. Ortu, keluarga dan masyarakat dengan amar makruf nahi munkar serta negara merupakan pilar pencegah hamil di luar nikah. Hukum pergaulan bebas dan perzinahan dalam Islam. Nikah dini dalam Islam. Mulianya pernikahan dalam Islam. (dok)

Penulis : Siti Arupah, S. Pd
( Pemerhati Lingkungan dan Pendidikan PPU)
*Penulis bertanggung jawab atas semua tulisan atau artikel yang telah dimuat oleh Tim CahayaBorneo.com
Post ADS 1
Post ADS 1