Anak di Bawah Umur Jadi Korban Bisnis Prostitusi, Dua Mucikari Berhasil Diamankan Polres PPU

Konferensi Pers Polres Penajam Paser Utara (PPU). Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dua mucikari berhasil diamankan oleh Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini.

Dua mucikari diamankan akibat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Diungkapkan dalam Konferensi Pers, Wakapolres Kompol Bergas Hartoko menyampaikan, kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku pada kasus TPPO.

Dua pelaku ini berinisial F (43) yang berperan sebagai mami, atau yang mengatur dan menawarkan jasa para korban. Sedangkan SY (27) bertugas mengelola kafe dan menawarkan jasa korban dibawa umur.

“Kali ini Polres PPU mengamankan dua orang pelaku, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, keduanya bekerja sebagai penjaga kafe dan juga sebagai mami di salah satu kafe yang di Kecamatan Penajam,” ungkapnya.

Para pelaku memperkerjakan para korban dengan modus sebagai pemandu lagu, maupun untuk menemani minum, minuman beralkohol. Salah satu korban merupakan warga berdomisili Balikpapan yang masih berusia dibawa umur.

Hal ini menjadi atensi Polres PPU karena tindak pidana perdagangan orang ini, termasuk dalam kelompok kejahatan transnasional crime yang di dalam juga termasuk tindak pidana narkoba.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan, karena dengan adanya perkembangan IKN, kemungkinan banyak bermunculan tempat-tempat remang-remang. Kita antisipasi dan lakukan penyelidikan, saat sekitar 7 cafe yang sekarang dalam pengawasan,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 506 KUH Pidana

Baca Juga :  Gebyar UMKM PPU, Zainal: Kita Akan Bangun Iklim Perekonomian di PPU

Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1