Badan Bank Tanah Kolaborasi dengan PNM Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Penajam Paser Utara

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. Dok. CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja Hadir di kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) akbar di Kantor UPT Pemuda dan Olahraga, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/7/2023).

Kegiatan itu diselenggarakan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Balikpapan yang di hadiri oleh Bupati (PPU) Hamdan, Kepala Divisi PKU PT PNM Dicky Fajrian serta 1.000 Nasabah Pelaku usaha ultra mikro membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).

Dalam sambutannya Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa Badan Bank Tanah bekerjasama dengan PNM tentunya didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) PPU untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah ini.

“Bank tanah menyiapkan lahan 1.883 Hektare untuk program reforma agraria yang akan diidentifikasi, menata aset dan mendistribusikan lahan kepada masyarakat oleh tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang di ketuai oleh Bupati PPU,” ujar Parman Nataatmadja.

Dilanjutkan Kepala Badan Bank Tanah, sementara PT PNM turut serta melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk modal usaha dan pengembangan kapasitas usaha.

Selain itu, Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, lokasi pembangun Bandara VVIP, kawasan lindung dan Jalan Tol dari total luasan 4.162 Hektare lahan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.

Pada kesempatan itu juga, tersebut Bupati PPU Hamdan menyampaikan bahwa pengembangan kapasitas ini sangat penting bagaimana tentang upaya pemda secara terus menerus untuk meningkatkan ekonomi keluarga, sehingga masyarakat Kabupaten PPU dapat sejahtera.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengelolaan Sampah, PKK Kabupaten PPU Ikuti Bimtek TPS3R

Sementara Kepala Divisi PKU PT PNM Dicky Fajrian mengatakan pihaknya terus akan memberikan pendampingan khususnya kepada nasabah pelaku usaha ultra mikro membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar) di Kabupaten PPU.

Sehingga kolaborasi ini sejalan dengan program reforma agraria yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang mana pelaksanaan reforma agraria melalui tahapan penataan aset dan penataan akses. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1