Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Satpol-PP PPU Minta Pusat Beri Kuota Pengangkatan Honorer Jadi ASN

badge-check


					Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD PPU. Dok. Istimewa Perbesar

Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD PPU. Dok. Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dewan Pembina DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) sekaligus Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Denny Handayansyah meminta pemerintah pusat untuk beri kuota pengangkatan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol-PP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“kami harap pusat beri kouta. Jika mereka tidak bisa diangkat jadi ASN setidaknya bisa diangkat jadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ” ujar Denny.

Diungkapkan Denny, bahwa keberangkatan hidup serta pekerja personel Satpol-PP PPU harus diperhatikan. Sebab mereka memiliki keluarga yang harus ditanggung.

Dikatakan Denny, honorer Satpol-PP Kabupaten PPU meminta diangkat jadi ASN seiring dengan adanya rencana penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Denny mengatakan, FKBPPPN PPU telah membuat pernyataan sikap yakni mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan gambaran terhadap pemetaan non-ASN Satpol-PP.

“Kami juga mendorong pemda untuk fasilitasi formasi khusus ASN atau sejenisnya untuk THL Satpol-PP dan meminta pemerintahan pusat mengangkat THL Satpol-PP menjadi ASN atau sejenisnya,” ujarnya.

Dituturkan Denny, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 256 ayat 1 diterangkan bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional ASN yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat 2 diterangkan bahwa polisi pamong praja diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan.

“Kami sangat mengharapkan ada perhatian pada kelangsungan pekerjaan personel THL Satpol-PP,” ujarnya.

Adapun jumlah honorer Personel Satpol-PP sebanyak 209 orang. Sementara 39 orang berstatus ASN.

“Jumlah personel di PPU masih kategori minim melihat luasan wilayah Kabupaten PPU,” ujarnya.

Terlebih seiring berjalannya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten PPU, tentu peran personel Satpol-PP sangat dibutuhkan sebagai penegak peraturan daerah (perda) serta pionir untuk menjaga ketentuannya dan ketertiban masyarakat.

“Melihat luasan Kabupaten PPU, idealnya 500 personel,” tutupnya. (ADV/CB) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dukung IKN, UGM dan Pemkab PPU Bahas Kerja Sama Inovatif dalam Pelestarian dan Pemberdayaan

11 Juli 2025 - 19:36 WITA

Program “Gratis Pol” Pemprov Kaltim Buka Pintu Kuliah Penuh di Universitas Gunadarma

11 Juli 2025 - 19:28 WITA

PPU Dorong Konektivitas IKN: Jalan Sotek–Bongan Jadi Urgensi Daerah

11 Juli 2025 - 13:37 WITA

PPU Siapkan Generasi Digital: AI dan Coding Masuk Kurikulum Sekolah

11 Juli 2025 - 10:29 WITA

Peresmian Gedung Baru UNPAR di PPU Tandai Babak Baru Pendidikan Tinggi

11 Juli 2025 - 00:36 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU