Satpol-PP Akan Telusuri Indikasi Warung Remang-Remang di Kawasan IKN

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal menelusuri terindikasi warung remang-remang di kawasan Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.

“ini jadi atensi kami dari Satpol-PP untuk menelusuri indikasi warung remang-remang di IKN dan sekitarnya. Prostitusi online sudah kami sikat, kalau yang offline tinggal menunggu waktu saja,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP PPU Denny Handayansyah, Jumat (21/7/2023).

Denny menyatakan, penindakan warung berkedok prostitusi membutuhkan waktu dan strategis khusus agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

“Penindakan itu berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dan Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” terangnya.

Bangunan berkedok prostitusi, kata Denny, bisa dilakukan pembongkaran apabila memenuhi unsur pelanggarannya.

“Kami tidak main-main, kalau bisa dilakukan pembongkaran. Karena dasar hukumnya jelas, menurut kaidah hukum Mahkamah Agung bahwa bangunan dapat dibongkar apabila berada di atas tanah yang tidak sah, kemudian tidak sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan bangunan membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.

Denny mengungkapkan, adanya IKN Nusantara di wilayah Benuo Taka berpotensi berdirinya bisnis prostitusi.

“Dulu pernah saya katakan, jika Jembatan Tol PPU-Balikpapan jadi dibangun, maka potensi terjadi masalah sosial, budaya dan ekonomi. Apalagi adanya IKN, potensinya jauh lebih besar karena akan lebih banyak warga pendatang akan masuk PPU. Karena itu, personel Satpol PP harus diperkuat dari sekarang dalam rangka penegakan Perda,” jelasnya. (ADV/CB)

Baca Juga :  Jelang Pilkades Serentak di PPU, 22 Calon Kades Akan Ikuti Tes Tertulis 9 Oktober

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1