CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) inginkan penggunaan tabung gas tiga kilogram harus menunjukkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Administrasi kependudukan tersebut harus disertai dan ditunjukkan ke pangkalan agar pembelian tepat sasaran dan tidak pembelian yang berlebihan.
“Agar tepat sasaran, masyarakat yang datang membeli tabung gas harus menyertakan foto copy KTP dan KK,” ungkapnya, Rabu (27/7/2023).
Dengan menunjukkan kartu pengenal, para pemilik pangkalan dapat memperjual belikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Hal tersebut untuk menghindari penjualan yang berlebihan kepada masyarakat agar dapat dijual kembali dengan harga diuar HET.
Ditekankannya penggunaan tabung gas bersubsidi berukuran tiga kilogram hanya dapat digunakan bagi masyarakat tidak mampu serta pelaku UMKM.
“Masyarakat kategori mampu tentunya hanya diperbolehkan menggunakan yang non subsidi,” tuturnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com