Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pemuda Asal Babulu Diamankan Polisi

badge-check


					Pria berinisial AKE (20) dan HR (25) warga Kecamatan Babulu diamabkan Polres PPU karena kedapatan membawa naekoba jenis sabu-sabu. Dok. Istimewa Perbesar

Pria berinisial AKE (20) dan HR (25) warga Kecamatan Babulu diamabkan Polres PPU karena kedapatan membawa naekoba jenis sabu-sabu. Dok. Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Pria berinisial AKE (20) dan HR (25) warga Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil diamankan Polres PPU lantaran kedapatan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dua pria tersebut berasal dari dua desa yang berbeda, AKE merupakan warga Desa Sri Raharja sementara HR melupakan warga desa Sebakung Jaya.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat wilayah kecamatan Babulu, bahwa adanya dugaan terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Rawa Mulia, Kecamatan Babulu.

Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut.  Tak lama berselang, petugas melihat AKE di pinggir jalan di Desa Rawa Mulia dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Pada pukul 11.30 wita, anggota Unit reskrim mengamankan AKE, setelah dilakukan penggeledahan kami menemukannya lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di pembungkus rokok seberat 1,4 gram” ujar Syaifudin.

Usai diamankan, anggota Polsek Babulu langsung melakukan pengembangan. Saat diinterogasi, AKE mengaku mendapatkan barang bukti lima paket sabu-sabu dari temannya berinisial DL.  Atas petunjuk tersebut Unit Reskrim langsung menuju salah satu rumah di Desa Sebakung Jaya di tempat DL nongkrong. Namun, saat mendatangi lokasi itu, DL tidak ada di lokasi.

Namun, di rumah tersebut ada HR. Ketika digeledah, ditemukan dompet berwarna hitam yang disimpan di lantai depan HR. Saat diperiksa, dompet itu berisikan 10 paket sabu-sabu seberat 2,8 gram. “Berselang satu jam setelah AKE ditangkap, anggota menangkap HR Desa Sebakung Jaya,” ujarnya.

Syaifudin menekankan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan ke dua pemuda asal Kecamatan Babulu itu. Karena, mereka mengaku mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari DL.

“Kami masih melakukan pendalaman dan mencari keberadaan DL,” tuturnya. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pusat dan Daerah, Proyek Infrastruktur PPU Siap Dipercepat

7 Oktober 2025 - 17:17 WITA

Ekraf Festival 2025 Siap Guncang Penajam Paser Utara

7 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Al Kautsar Taufik: Penegakan Hukum Tumpul, Kasus Korupsi Rp571 Juta Sebakung Jaya Berhenti di Pengembalian Dana

7 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Peringati Maulid Nabi, Pemkab PPU Ajak Warga Teladani Kepemimpinan Rasulullah

6 Oktober 2025 - 18:11 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA