Hamdam : ” APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023  Zero Defisit

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  digelar  dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 Kabupaten PPU, Sabtu, (12/8/2023). Dok. Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  digelar  dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 Kabupaten PPU, Sabtu, (12/8/2023) siang

Dalam kesempatan ini Hamdam menyampaikan  apresiasi dan terima kasih pada unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten PPU yang telah bersama-sama mensukseskan dan menuntaskan rangkaian proses pembahasan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan bersama KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.  Serta  Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2023 secara bersamaan.

“ Hal ini merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendukung dan mensukseskan berbagai kebijakan pembangunan di Kabupaten PPU,” kata Hamdam.

KUA – PPAS Tahun 2024 dan Perubahan KUA – PPAS Tahun 2023 jelas dia merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan R-APBD Tahun 2024 dan R-APBD Perubahan Tahun 2023 dan hasil pelaksanaannya menjadi ukuran pencapaian kinerja pemerintahan daerah.

” Kita mencatat bahwa, ketergantungan pemerintah daerah terhadap sumber pendanaan fiskal dari pemerintah pusat masih cukup besar dari dana perimbangan sebagai sumber pendapatan utama daerah. Untuk itu, Pemerintah Daerah menekankan agar belanja daerah harus diarahkan untuk memicu pertumbuhan sektor ekonomi daerah dan investasi daerah dalam meningkatkan rasio PAD dan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan daya tarik iklim investasi dan dunia usaha serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten PPU dalam menyongsong perpindahan Ibu Kota Nusantara Tahun 2024,” beber Hamdam.

Baca Juga :  Diskukmperindag PPU Bangun Pujasera, Alokasikan Anggaran Rp2,7 miliar

Berdasarkan rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun Pemerintah Daerah, maka secara umum dapat digambarkan bahwa target Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.151.101.515.043,00  yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.97.109.783.747,00 terdapat kenaikan dari APBD murni sebesar Rp.6.178.822.620,00 atau 6,36%, pendapatan pransfer sebesar Rp. 2.049.710.359.696,00 terdapat kenaikan dari APBD murni sebesar Rp. 194.755.936.766,00 atau 9,50 % dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.4.281.371.600,00 atau kenaikan dari APBD murni sebesar Rp.3.265.871.600,00. atau 76,28%.

Sementara belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp.2.283.603.159.446,00  terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.317.127.435.436,00 terdapat kenaikan sebesar 10,65% dari APBD murni sebesar Rp.1.176.819.292.540,00.

Untuk pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.132.501.644.403,00
yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.187.632.320.043,00; Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 55.130.675.640,00.

” Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut diatas, terdapat selisih kurang atau (defisit) sebesar Rp. – (132.501.644.403,00), dimana defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp.132.501.644.403,00 sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi balance atau zero defisit,” bebernya.

Selanjutnya berdasarkan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, target Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.936.513.168.518,00  yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; dan Lain-lain Pendapatan yang sah.

” Belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.932.173.022.878,00  yang terdiri dari belanja operasi,belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, ” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Kaltim Menangkan dan Kuatkan Posisi Bank Tanah dalam Sengketa Lahan di Bandara IKN

Sumber: Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1