Kejari PPU Beri Pendampingan Hukum Terkait Penyusunan Peraturan Direksi Perumda Benuo Taka

Poto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berikan pendampingan hukum Terkait Penyusunan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dengan pihak lain.(DOK.CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berikan pendampingan hukum Terkait Penyusunan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dengan pihak lain.

Kegiatan peresmian atau launching kerjasama antara Kejari PPU dan Perumda Benuo Taka ini juga diapresiasi oleh Bupati PPU Hamdam yang berkesempatan hadir dalam acara tersebut.

“Sebagai kepala daerah dan KPM (Kuasa Pemilik Modal) Perumda Benuo Taka menyambut baik dan mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah menginisiasi rencana kegiatan launching pendampingan hukum kejari PPU,” ucap Hamda, Senin (11/9/2023).

Hamdam berharap dengan dilakukan kerjasama ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dapat memberikan kontribusi yang baik bahkan diharapkan bisan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

“Walaupun mungkin dengan manajemen yang masih skala minimalis. Perumda bisa lebih lincah bergerak untuk merespon atau menangkap peluang-peluang yang bisa mendapatkan potensi-potensi minimal untuk Perumda sendiri. Setelah itu baru berkontribusi untuk PAD Kabupaten PPU,” ucap Hamdam.

Sementara itu, Kepala Kejari PPU, Agus Chandra menjelaskan dalam menyusun Direksi Perusahaan dengan pihak lain, terdapat dua susunan di antaranya adalah mengenai kerjasama operasi biasa dan kerjasama pendayagunaan aset.

“Karena selama ini dalam rangka mendayagunakan aset, kita tidak memiliki pedoman yang cukup jelas. Maka nanti kalau dilihat di dalam peraturan ini kita juga mengadopsi Permendagri nomor 19 tahun 2016 khusunya mengenai pinjam pakai barang BUMD,” ucapnya.

Baca Juga :  Hilangkan Trauma, Rumah Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Dirobohkan

Di tempat yang sama, Direktur Perumda Benuo Taka Amrul Alam mengatakan dengan dilakukannya kerjasama antara perumda dan Kejari PPU, ia berharap kedapam bisa berkontribusi dengan memberikan PAD bagi pemerintah daerah.

“Kita harapkan masyarakat memberikan kami kepercayaan bahwa kami ini adalah organ daerah yang melaksanakan misi usaha memanfaatkan SDM (sumber daya manusia). Mudah-mudahan kami memberikan manfaat yang maksimal dan bisa berkontribusi ke depan memberikan PAD kepada pemerintahan daerah,” tutupnya. (ADV)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1