KALIMANTAN TIMUR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.201.396 sejak awal tahun 2023 lalu. Jumlah ini naik 6,2% dibandingkan tahun sebelumnya Rp3.014.497.
Dikutip dari situs Katadata.co.id, besaran UMP dan UMK Kalimantan Timur ini berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Adapun besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kalimantan Timur pada 2023 bervariasi. Besaran UMK di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya sebesar Rp3.500.000 berada di urutan ke empat dari 10 Kota/Kabupaten di Kalimantan Timue.
Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di provinsi ini, yakni Rp 3.675.887, sedangkan Kabupaten Paser memiliki UMK terendah di provinsi ini, yaitu Rp3.261.566.
Berikut daftar lengkap besaran UMK Kalimantan Timur tahun 2023:
1. Kabupaten Berau: Rp3.675.887
2. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.553.038
3. Kabupaten Mahakam Ulu: Rp3.553.038
4. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.500.000
5. Kota Bontang: Rp3.419.486
6. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.394.513
7. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.356.109
8. Kota Samarinda: Rp3.329.199
9. Kota Balikpapan: Rp3.324.273
10. Kabupaten Paser: Rp3.261.566
Jika melihat dalam wilayah yang lebih besar di Pulau Kalimantam. Kalimantan Utara memiliki UMP terbesar pada tahun ini di wilayah Kalimantan mencapai Rp3.251.702,67 atau naik 7,79% dari UMP 2022 sebesar Rp3.016.738.
Berikutnya, Kalimantan Timur memiliki UMP 2023 sebesar Rp3.201.396 atau naik 6,2% dari UMP 2022 yang sebesar Rp 3.014.497.
Kalimantan Tengah di urutan ketiga dengan UMP tahun depan sebesar Rp3.181.013 atau naik 8,84 % dari UMP 2022 Rp2.922.516. Lalu, Kalimantan Selatan memiliki UMP 2023 sebesar Rp3.149.977 atau naik 8,3% dari UMP 2022 Rp2.906.473.
Sementara, Kalimantan Barat memiliki UMP 2023 terendah di wilayah Kalimantan. Tercatat, UMP tahun 2023 di provinsi ini sebesar Rp2.608.601,75 atau naik 7,16% dari UMP 2022 yaitu Rp2.434.328.
Adapun, kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Menurut aturan tersebut, Kemnaker membatasi kenaikan upah tahun depan sebesar 10%. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com