PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Perubahan 2023 di penghujung masa jabatan Bupati PPU Hamdam berakhir.
Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor memimpin pengesahan APBD Perubahan melalui Rapat Paripura yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Senin (18/9/2023).
Pengesahan APBD Perubahan 2023 disahkan di detik-detik berakhirnya masa jabatan Bupati PPU periode 2018-2023.
DPRD Kabupaten PPU menetapkan APBD Perubahan 2023 senilai Rp2,151 Triliun. Nilai ini mengalami kenaikan hingga 10 persen.
“APBD Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp204 miliar atau 10 persen dari APBD murni 2023 Rp1,946 triliun,” tutur Bupati PPU Hamdam.
Dibeberkan Hamdam, kenaikan pendapatan meliputi pendapatan asli daerah (PAD) naik menjadi Rp97,1 miliar atau naik sebesar Rp6 miliar, pendapatan transfer naik menjadi Rp2,049 triliun atau naik sebesar Rp194,7 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah mengalami kenaikan menjadi Rp4,281 miliar atau naik sebesar Rp3,265 miliar.
Sementara terdapat pendapatan lain-lain yang sah juga mengalami kenaikan karena ada dana hibah penurunan emisi karbon dari Bank Dunia.
Dikatakan Hamdam, dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut diatas, terdapat selisih lebih atau (surplus) sebesar Rp.187 milliar, dimana surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT.SMI dan pengalokasian kembali atas program dan kegiatan belanja, sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi balance atau zero defisit.
“Hal ini merupakan pencapaian APBD tertinggi dari periode pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, tentu menjadi apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak atas capaian ini,” ucapnya.
Hamdam mengapresiasi kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan sesyai dengan target.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras kita semua sehingga kebijakan anggaran APBD Perubahan 2023 dapat ditetapkan lebih awal dari batas waktu tiga bulan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir,” tutupnya. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com