Dinas KUKM Perindag PPU Dorong Koperasi Untuk Gerakan Roda Perekonomian Masyarakat

Poto: Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecila Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Saidin. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya dorong koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil.

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU Saidin mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada koperasi-koperasi agar bertahan sekaligus mendorong perekonomian masyarakat kecil.

“peluang usaha koperasi di Kabupaten PPU semakin meluas seiring pemindahan ibu kota nusantara (IKN) disebagian wilayah Kecamatan Sepaku,” kata Saidin, Minggu (24/9/2023).

“Pekerjaan rumah kami adalah membantu koperasi yang ada, agar menjadi koperasi yang aktif,” tambahnya.

 Disebutkan Saidin, Sebanyak 200 unit koperasi terdapat di Kabupaten PPU. Diantanya sebanyak 70 koperasi masih aktif dan 10 koperasi masih rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Saat ini koperasi itu masih kami anggap aktif karena alamat koperasi belum berubah,” kata dia.

 Saidin menjelaskan, Dinas KUKM Peirndag PPU terus berupaya melakukan pendampingan kepada koperasi agar pengurus mengembangkan berbagai peluang usaha yang mendatangkan keuntungan dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil.

“pendampingan itu seperti penerapan prinsip-prinsip koperasi oleh para pengurus dan pengawas koperasi,” kata dia.

 Ia mendorng bagi seluruh koperasi agar terus aktiv melaksanakan RAT, hal itu merupakan kewajiban koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

 “Motivasi juga terus berikan kepada koperasi agar dapat mengembangkan usahanya, termasuk juga agar bisa menambah anggotanya,” kata dia.

Baca Juga :  Disdikpora PPU Usulkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis, Andi Singkerru : Anggaran Akan Alami Kenaikan Tahun 2025

 Dirinya menekankan, jika koperasi sudah tidak dapat aktif, pengurus koperasi wajib mengajukan permintaan pembinaan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1