Selaraskan RPJMDes dengan RPJMD, DPMD PPU Susun Reperbup Pembangunan Desa

Poto: Kepala DPMD Kabupaten PPU Pang Irawan. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) Pang Irawan mengatakan pihaknya tengah menyusun draf rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang pedoman perencanaan pembangunan desa. 

“Penyusunan raperbup pedoman perencanaan pembangunan desa dilakukan untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ucap Pang Irawan, Senin (1/10/2023).

Dikatakan Pang, penyelarasan RPJMDes dengan RPJMD harus dilakukan supaya program pembangunan yang dicanangkan pemerintah desa terintegrasi dengan program pembangunan yang dicanangkan Pemkab PPU.

“Kami sedang menyusun rancangan peraturan bupati terkait pedoman perencanaan pembangunan desa,” kata Pang Irawan.

Pang Irawan menekankan peraturan bupati tentang pedoman pembangunan desa nantinya menjadi acuan kepala desa dalam menyusun RPJMDes yang segaris dengan RPJMD.

Program pembangunan yang diprogramkan kepala desa memiliki dua sumber pendanaan yakni  dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN. 

“Pembangunan yang diprogramkan masing-masing desa diharapkan selaras dengan program pemerintah daerah,” kata dia.

Pang Irawan mengungkapkan, penyusuan rancangan peraturan bupati tentang pedoman perencanaan pembangunan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan juga mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (ADV/CB)

Baca Juga :  Pengembangan Kawasan Pesisir, DPRD PPU Dorong Pemprov Kaltim Realisasikan Jembatan Sungai Riko

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1